TEMPO.CO, Makassar -- Amri Wiranata Tirta, 27 tahun, nekat menyebar foto bugil mantan kekasihnya, DN, 27 tahun, ke jejaring sosial Facebook dan BlackBerry Messenger (BBM). Alasannya, pria yang bekerja sebagai konsultan ini merasa sakit hati setelah diputuskan pacarnya tiga pekan lalu.
"Saya sama dia pacaran sudah hampir dua tahun. Kami putus karena dia ternyata selingkuh," kata Amri, Rabu, 3 Oktober 2012, saat ditemui di Markas Polsekta Tamalanrea.
Kini, Amri menyesal telah mengunggah tiga foto bugil DN dengan pose dari berbagai sudut yang berbeda. Salah satunya pose DN menutup alat vitalnya. Foto tersebut diambil sesaat setelah ia berhubungan intim dengan korban. Amri membantah hubungan tersebut dipaksakan.
Menurut Amri, jalinan asrama dengan koban dijalani sejak bulan Januari tahun lalu. Dituduh pelaku bahwa perangai korban sangat kasar. Selama pacaran, keduanya juga kerap putus-sambung. "Dia gampang cemburu, tapi saya masih cinta," ujar Amri. Korban diketahui merupakan mahasiswi semester tujuh.
Kepala Polsekta Tamalanrea, Komisaris Amiruddin, mengatakan, pelaku ditangkap setelah dijebak. Amri diciduk di Jalan Urip Sumihardjo, Selasa sore, 2 Oktober, tidak jauh dari kantor Gubernur Sulawesi Selatan. "Kami pancing, suruh perempuan telepon untuk berkenalan," ujar dia. Kala itu, kepolisian juga sudah membawa korban untuk mengidentifikasi pelaku. Saat Amri muncul, petugas langsung menciduknya.
Awalnya, Amri membantah tuduhan korban. Namun, saat ponsel miliknya diperiksa, ia pun tidak berkutik. Ditemukan foto bugil sang korban. Bahkan ada video mesum antara pelaku dan korban tengah berhubungan intim. Amiruddin mengatakan, untuk sementara pihaknya menyimpulkan motif pelaku menyebar foto bugil dipicu sakit hati karena diputuskan korban. "Padahal, cintanya masih membara," katanya.
Awalnya, foto bugil DN disebar melalui BBM ke teman kuliah korban dan ibu pemilik indekos tempat DN tinggal. "Supaya dia dikeluarkan dari tempat kos. Kalau temannya, agar dia tahu," kata Amri.
Sedangkan penyebaran di Facebook, pelaku membuka akun korban yang sudah diketahui kata kuncinya dan diunggah di beranda. DN baru mengetahui hal itu ketika salah seorang teman mengadukannya. Kemudian korban yang didampingi kekasih barunya melapor ke Markas Polsek Tamalanrea pada 24 September 2012.
Atas perbuatannya, Amri dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pelaku diancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
TRI YARI KURNIAWAN
Berita lain:
Ini Utang-utang BUMI
Pemerintah Siapkan ''Pengganjal'' Jokowi
Besok, 2 Juta Buruh Mogok Kerja
Bos Bumi Emosi Waktu Curhat Konflik Perusahaan
Jokowi Tidak Akan Ambil Gaji Gubernur DKI?