TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Busyro Muqoddas, menyatakan tidak percaya revisi Undang-Undang KPK akan memperkuat lembaganya.
"Saya tidak percaya revisi itu akan memperkuat. Sama sekali tidak percaya," kata Busyro, Selasa, 2 Oktober 2012.
Rancangan revisi Undang-Undang KPK sudah berada di tangan Badan Legislasi DPR. Di dalam rancangan diusulkan bahwa kewenangan penuntutan KPK dipangkas serta penyadapan harus melalui pengadilan. KPK juga diizinkan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan alias SP3, serta pembentukan Badan Pengawas.
Komisi Hukum DPR mengklaim semua fraksi menyetujui rancangan tersebut. Namun belakangan, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Kebangkitan Bangsa mengatakan menolak revisi pelemahan KPK tersebut.
Busyro mengaku sama sekali tidak percaya dengan ucapan penolakan tersebut. "Kalau memang mengatakan tidak merevisi, mestinya ada (keputusan) resmi dari dewan pimpinan partai politik," kata dia.
Mantan Ketua Komisi Yudisial ini mengatakan pernyataan untuk memperkuat KPK tersebut hanya pernyataan politik untuk menarik simpati rakyat menjelang Pemilihan Umum 2014. Sebab, pernyataan itu tidak dibuktikan dengan dukungan resmi dari partai masing-masing.
Menurut Busyro, rancangan Undang-Undang KPK seharusnya mencerminkan kepentingan rakyat, bukan kepentingan partai politik. "Kalau rancangan undang-undang ini teridentifikasi ada kepentingan partai politik, berarti ada abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) dari kepentingan rakyat untuk kepentingan partai politik. Itu bahaya. Rakyat akan marah tentunya," kata dia.
RUSMAN PARAQBUEQ