TEMPO.CO, Banjarmasin - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana memang menyebarkan nomor ponsel dan pin BlackBerry untuk menerima pengaduan dari masyarakat. Tetapi, menurut dia, pengaduan melalui cara itu bukanlah langkah tepat untuk menyelesaikan permasalahan hukum dan HAM.
"Seharusnya pengaduan secara institusional, bukan personal," kata Denny saat membuka acara seminar dan lokakarya "Sosialisasi Standar Pelaksanaan Tugas Pemasyarakatan" di Banjarmasin, Selasa, 2 Oktober 2012.
Denny dan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin sering sekali menerima pengaduan dari keluarga penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan. Pengaduan tersebut biasanya berkisar tentang hak narapidana yang tak terpenuhi dan tuduhan penyimpangan di lapas.
Pengaduan personal semacam itu tak lantas bisa ditindaklanjuti. "Sementara kalau dibentuk sistem pengaduan institusional nanti bisa ada perlindungan untuk pelapor dan peningkatan pelayanan," katanya.
Masalah ini menjadi salah satu bahan diskusi seminar dan lokakarya yang dihadiri sekitar 30 Kepala Lapas dan Rutan di wilayah Kalimantan. Acara ini akan membicarakan pula pembenahan sistem agar peraturan di setiap lapas dan rutan menjadi seragam.
Salah satu contoh yang dikatakan Denny adalah masalah keberadaan televisi di dalam lapas. "Sering ada yang tanya, televisi sebetulnya boleh atau tidak. Ini kan masalah simpel yang sebetulnya tak perlu dipertanyakan kalau SOP sudah benar-benar dipahami," kata dia.
Standar lain yang perlu diperbaiki adalah standar kelakuan baik untuk narapidana. "Standar kelakuan baik harus lebih jelas, akuntabel, dan bisa dipertanggungjawabkan," katanya.
Selain itu jangan sampai narapidana mendapat perlakuan dan fasilitas spesial karena dikatakan berkelakuan baik. Ia memberi contoh Artalyta Suryani, yang bisa mendatangkan dokter kecantikan ke dalam lapas.
Kunci untuk memperbaiki sistem tersebut, kata Denny, bisa dimulai dari perbaikan sistem kepegawaian agar bisa memiliki pegawai berintegritas. Beberapa hal yang perlu dibenahi untuk meningkatkan pelayanan lembaga pemasyarakatan adalah dengan memperbaiki sarana, infrastruktur, sumber daya manusia, serta pendanaan bagi unit pelaksana teknis pemasyarakatan.
ANGGRITA DESYANI
Berita Terpopuler
Menko Polkam Minta Djoko Susilo Penuhi Panggilan
Presiden SBY Diminta Tuntaskan Tragedi 1965
Hartati Limpahkan Kesalahan ke Anak Buahnya
Besok, 2 Juta Buruh Mogok Kerja
Sultan Tak Ingin Pelantikannya Dibuat Mewah
Besok, Serikat Pekerja Nasional Absen Mogok