TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah, Wa Ode Nurhayati, hari ini akan menjalani sidang tuntutan. Jaksa yang menangani kasus Nurhayati akan membacakan tuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat ini.
"Kami nanti akan mendengarkan saja tuntutan dari jaksa," kata pengacara Nurhayati, Yusril Ihza Mahendra, saat dihubungi, Selasa, 2 Oktober 2012.
Menurut Yusril, Nurhayati sudah menyatakan kesediaan untuk memenuhi sidang tuntutan yang diperkirakan akan dimulai pukul 14.00 WIB nanti. Namun, Yusril mengatakan tak bisa hadir dan akan diwakili oleh tim pengacaranya.
Dalam kasus korupsi ini, Nurhayati didakwa mendapat duit Rp 6,25 miliar dari Fahd El Fouz, Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan, dan Abram Noch Mambu, lewat Haris Surahman. Fahd disebut menyetor Rp 5,25 miliar, Paul Nelwan Rp 350 juta, dan Abram Rp 400 juta. Duit itu untuk mengurus anggaran dana infrastruktur di empat kabupaten, yakni Aceh Besar, Pidie Jaya, Minahasa, dan Bener Meriah.
Selain suap, jaksa juga mendakwa Wa Ode Nurhayati melakukan tindak pidana pencucian uang. Dia terdata memiliki duit di rekening Bank Mandiri cabang DPR RI mencapai Rp 50,5 miliar dalam kurun waktu 8 Oktober 2010 hingga 30 September 2011. Nilai itu dianggap tak sesuai dengan profil Wa Ode sebagai anggota DPR. Bahkan, ada saksi yang menyebut Wa Ode Nurhayati membeli handphone sampai Rp 7 miliar.
Dalam beberapa sidang sebelumnya, Wa Ode sudah membantah dugaan pencucian uang ini dengan menghadirkan beberapa keluarga sebagai saksi. Para kerabat ini dihadirkan sebagai saksi meringankan untuk membuktikan tidak ada tindak pidana pencucian uang.
Wa Ode Nurhayati pun telah mengklaim duit miliaran yang ada di rekeningnya bukan berasal dari tindak pidana, melainkan dari usahanya berdagang. Dia pun mengklaim berasal dari keluarga kaya. Pada 2009, misalnya, Nurhayati tercatat punya kekayaan Rp 10 miliar di Bank Danamon. Duit itu kemudian dipinjamkan ke kolega dan kerabatnya untuk kepentingan bisnis.
"Saya murni dagang. Saya percaya majelis hakim memahami benar apa yang dituduhkan ke saya," kata Nurhayati dalam sidang pertengahan September lalu.
Menurut Yusril, dalam sidang tuntutan hari ini, tim pengacara hanya diam mendengarkan. Namun, dia memastikan tim akan menyiapkan pledoi untuk membela Nurhayati. "Kami akan siapkan pembelaan di sidang berikutnya."
IRA GUSLINA SUFA
Terpopuler:
Mangkir Lagi, Ketua KPK Ancam Panggil Paksa Djoko
TNI Diminta Waspadai Perang Jenis Baru
Anwar Congo Berdansa Cha-cha Lupakan Masa Lalu
TNI Diminta Terlibat dalam Politik Kenegaraan
Menko Polkam Minta Djoko Susilo Penuhi Panggilan