TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menerbitkan surat keputusan perihal penyidik independen sekitar November mendatang. Mereka bakal mengambil alih tugas penyidik yang ditarik oleh Markas Besar Kepolisian RI.
"Sekitar 30 calon penyidik sudah lulus seleksi administrasi Jumat lalu. Mungkin sekitar sebulan ini tesnya sudah rampung," ujar juru bicara KPK Johan Budi S.P. di kantornya, Senin, 1 Oktober, 2012.
Johan mengatakan calon penyidik yang direkrut dari internal KPK itu akan melewati sejumlah tes dari tim independen, di antaranya tes kompetensi serta wawancara. "Setelah lolos semua tes itu langsung dibuatkan SK (surat keputusan) pengangkatan," ujar dia.
Markas Besar Kepolisian RI mendadak melayangkan surat penarikan 20 orang personelnya di KPK 14 September lalu. Surat itu ditengarai sebagai dampak pengusutan kasus simulator pembuatan surat izin mengemudi yang ditangani KPK. Kasus yang menjerat mantan Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Djoko Susilo menjadi tersangka itu membuat polisi berang.
Sejumlah penyidik di KPK menduga penarikan itu juga berkaitan dengan nota kesepahaman antara KPK dan Tentara Nasional Indonesia. Isi nota kesepahaman itu berkaitan tentang bantuan personel dan rumah tahanan TNI untuk KPK.
Menurut Johan, perekrutan penyidik dari internal lembaganya ini sebenarnya bisa mengganggu pengusutan kasus. Sebab, mereka juga berasal dari Direktorat Penyelidikan yang bertugas mengusut kasus-kasus yang bakal naik ke penyidikan.
"Tapi, ini adalah langkah darurat yang harus dilakukan KPK untuk menambal penyidik yang tidak diperpanjang masa tugasnya," ujar dia.
Johan mengimbuhkan, posisi penyidik yang ditarik Polri masih dalam tahap pembicaraan. KPK sedang menunggu surat balasan dari Polri yang meminta agar mereka tetap dipertahankan di KPK.
Meski demikian, empat dari total penyidik itu telah kembali ke kesatuannya. Terdapat pula 11 penyidik yang telah menghadap ke Markas Besar Polri. "Tinggal lima orang yang belum menghadap," ujarnya.
TRI SUHARMAN