TEMPO.CO, Jakarta--Pakar hukum pidana Universitas Indonesia Andi Hamzah menyarankan Mahkamah Agung mengabaikan permohonan fatwa penanganan kasus korupsi pengadaan simulator ujian surat izin mengemudi. Permohonan itu diajukan kubu tersangka kasus tersebut, Inspektur Jenderal Djoko Susilo. "Permohonan fatwa itu tidak usah ditanggapi sama sekali," kata Andi saat dihubungi, Ahad, 30 September 2012.
Menurut Andi, ada dua alasan yang seharusnya dipertimbangkan MA untuk mengabaikan permohonan fatwa dari Djoko. Pertama, MA tidak berwenang membuat penafsiran undang-undang di luar putusan kasasi dan peninjauan kembali. Kedua, MA tidak boleh membuat fatwa atas pasal UU yang bunyinya sudah jelas.
Andi sendiri menilai bunyi Pasal 50 UU Komisi Pemberantasan Korupsi sudah jelas. Pasal itu menyebut, jika KPK sudah melakukan penyidikan terhadap perkara korupsi, maka institusi penegak hukum lain yang menangani kasus yang sama, mesti berhenti melakukan penyidikan. "Bunyi pasal UU KPK sudah sangat jelas dan tidak perlu ditafsirkan," ujarnya.
Salah satu pengacara Djoko, Juniver Girsang, menyatakan pihaknya akan menanti jawaban MA atas permohonan fatwa penanganan kasus simulator SIM. Namun lewat juru bicaranya, Djoko Sarwoko, Mahkamah menyatakan pihaknya tak akan merespon permohonan tersebut. Alasannya, yang bisa mengajukan permohonan fatwa adalah lembaga negara.
Djoko semula akan diperiksa KPK Jumat lalu, sebagai tersangka. Namun bekas Kepala Korps Lalu Lintas dan Kepala Akademi Kepolisian itu tak hadir, dengan alasan ada dualisme penyidikan. Djoko berdalih dirinya ingin mendapat kepastian, lembaga mana yang berhak menyidik kasusnya, KPK ataukah Markas Besar Kepolisian.
Dalam kasus simulator SIM, Mabes Polri telah menetapkan lima tersangka, yakni Wakil Kepala Korps Lantas Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Ketua Panitia Pengadaan Ajun Komisaris Besar Polisi Teddy Rusmawan, Bendahara Korps Lantas Komisaris Legimo, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Bambang, dan Direktur Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Santoso.
Adapun KPK dalam kasus ini telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya adalah Didik, Sukotjo, Budi, dan Djoko Susilo. Djoko ditetapkan sebagai tersangka pada Juli lalu, karena diduga ikut berperan merugikan keuangan negara lebih dari seratus miliar. Ia juga diduga menerima suap Rp 2 miliar dari pihak rekanan.
ISMA SAVITRI
Baca juga:
Simsalabim Simulator SIM
Edisi Khusus Gerakan 30 September
TNI Dilibatkan untuk Datangkan Djoko Susilo?
Panggil Paksa Djoko, KPK Bisa Dibantu TNI
Infografis Yang Tersandung Simulator
Infografis Lima Keganjilan Langkah Polisi