Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PKB Resmi Tolak Revisi Undang-Undang KPK  

Editor

Zed abidien

image-gnews
(Dari kiri) Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu Partai Kebangkitan Nasional (PKB) Syaifulloh Ma'sum, Sekjen PKB Imam Nahrawi, dan Dewan Syuro PKB Mufid Busyairi dalam acara Uji Kompetensi Calon Legislatif DPR-RI PKB di Kantor DPP PKB , Jl. Raden Saleh 9, Jakarta, Rabu (8/8). TEMPO/Dhemas Reviyanto
(Dari kiri) Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu Partai Kebangkitan Nasional (PKB) Syaifulloh Ma'sum, Sekjen PKB Imam Nahrawi, dan Dewan Syuro PKB Mufid Busyairi dalam acara Uji Kompetensi Calon Legislatif DPR-RI PKB di Kantor DPP PKB , Jl. Raden Saleh 9, Jakarta, Rabu (8/8). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Fraksi Partai Keadilan Bangsa Marwan Jaffar mengatakan fraksinya akan memerintahkan anggotanya di Komisi III DPR dan Badan Legislasi DPR untuk menghentikan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut dia, sebagai produk dari reformasi, KPK masih perlu diperkuat.

"Kami akan perintahkan kepada anggota supaya Undang-Undang KPK yang ada sekarang ini tidak usah diutak-utik," ujarnya kepada Tempo, Jum`at 28 September 2012.

Sebelumnya Komisi Hukum DPR mengajukan draf revisi Undang-Undang KPK kepada Badan Legislasi DPR. Dalam revisi ini, Komisi Hukum mengusulkan agar sejumlah kewenangan KPK dipangkas. Di antaranya adalah kewenangan penyadapan yang diusulkan harus dengan izin pengadilan. Kewenangan penuntutan juga diusulkan untuk dikembalikan ke Kejaksaan Agung.

Selain itu, Komisi Hukum juga mengusulkan agar dibentuk Badan Pengawas KPK. Badan Pengawas ini nantinya akan mengawasi tugas dan fungsi KPK. Mereka juga sepakat agar KPK hanya menangani kasus dengan kerugian di atas Rp 5 miliar.

Marwan mengatakan, Partai Keadilan Bangsa bertekad akan mengupayakan revisi undang-undang ini tidak disahkan sebagai draf usulan DPR. Sebagai partai yang berakar di masyarakat Nahdiyin, dia menambahkan, PKB senantiasa mengikuti suara aspirasi akar rumput. "Kami dan Nahdatul Ulama senafas dalam berbagai hal, termasuk dalam hal bahwa KPK harus diperkuat, bukan diperlemah," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mengenai kinerja KPK yang dinilai banyak kalangan belum maksimal, Marwan mengaku memahaminya. Menurut dia, sebagai lembaga yang baru berdiri di masa reformasi, tentu saja KPK masih perlu waktu untuk memaksimalkan kinerjanya.

"Wajar saja kalau dinilai belum maksimal karena lembaga ini, kan, baru dibentuk. Kalau dibandingkan dengan lembaga penegak hukum lain yang sudah berpuluh tahun, ya, tidak relevan. Tapi sejauh ini saya kira KPK sudah cukup menunjukan komitmennya dalam pemberantasan korupsi yang menjadi masalah bangsa," ujarnya.

FEBRIYAN

Berita Terpopuler:
Jokowi Pangkas 52 Persen Anggaran Pelantikan  

Remaja Pembacok Alawy Tertangkap di Yogyakarta 

Ayah FR Pengusaha di Bali 

Tersangka Pembunuh Alawy Ternyata Anak Kos-kosan 

Bekas Bos BNN Singapura Paksa Wanita Ini Oral Seks

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BW Anggap Pembangkangan KPK ke Ombudsman Hal yang Tak Patut

6 Agustus 2021

Bambang Widjojanto dan Novel Baswedan menghadiri peluncuran buku Nusantara Berkisah 2: Orang-orang Sakti karya S. Dian Andryanto di Gedung Tempo, Jakarta, 14 Desember 2019. TEMPO/Fardi Bestari
BW Anggap Pembangkangan KPK ke Ombudsman Hal yang Tak Patut

KPK menolak menjalankan tindakan korektif yang diberikan Ombudsman perihal alih status pegawai.


Deputi Pencegahan Bantah Lakukan Pelanggaran Kode Etik KPK

4 Mei 2019

Aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menggelar aksi diam di depan gedung KPK, Jakarta, Selasa, 12 Maret 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Deputi Pencegahan Bantah Lakukan Pelanggaran Kode Etik KPK

Dia mengatakan tak pernah diperiksa oleh Direktorat Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK.


Catatan 19 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Internal KPK versi ICW

18 Oktober 2018

Ilustrasi Gedung KPK
Catatan 19 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Internal KPK versi ICW

ICW merilis data mengenai 19 dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK dalam rentang 2010-2018.


Tanggapi Data ICW, KPK: Sebagian Besar Sudah Ditindaklanjuti

18 Oktober 2018

Juru Bicara KPK Febri Diansyah, memberikan keterangan saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap di Gedung KPK, Jakarta, 18 Juli 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tanggapi Data ICW, KPK: Sebagian Besar Sudah Ditindaklanjuti

ICW merilis data 19 dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK dalam rentang 2010-2018.


ICW Sebut Ada 19 Pelanggaran Kode Etik di Internal KPK

17 Oktober 2018

Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz, Peneliti LIPI Syamsudin Haris, dan Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini dalam diskusi Pilpres 2019 di kantor ICW, Jakarta Selatan, 6 Maret 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah
ICW Sebut Ada 19 Pelanggaran Kode Etik di Internal KPK

ICW menyebut ada 19 pelanggaran kode etik di internal KPK para periode 2010-2018.


Tito Karnavian: Aris Budiman Tanpa Cacat dan Berintegritas

25 Oktober 2017

KPK Rampungkan Pemeriksaan Aris Budiman
Tito Karnavian: Aris Budiman Tanpa Cacat dan Berintegritas

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, selama di Polri, Dirdik KPK Aris Budiman tanpa cacat dan berintegritas.


Kajian Internal Soal Aris Budiman Sudah di Meja Pimpinan KPK

6 September 2017

Febri Diansyah, Kepala Biro Humas KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Kajian Internal Soal Aris Budiman Sudah di Meja Pimpinan KPK

Hasil telaah pengawas internal terhadap Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman sudah berada di tangan pimpinan KPK.


Komisi Hukum Nilai Laporan Aris Budiman Belum Tentu Ada Pidana

3 September 2017

Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa (kiri) menerima kedatangan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aris Budiman untuk mengikuti rapat dengar pendapat di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 29 Agustus 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Komisi Hukum Nilai Laporan Aris Budiman Belum Tentu Ada Pidana

Nasir berpendapat bahwa laporan Aris Budiman terhadap Novel tidak akan menganggu hubungan antara kepolisian dengan KPK.


Pengawas Internal KPK Mulai Bekerja Periksa Kasus Aris Budiman

3 September 2017

Ketua KPK Agus Rahardjo (kelima kiri) bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) menyaksikan aksi teatrikal saat berlangsungnya aksi dukungan untuk KPK di Jakarta, 31 Agustus 2017. Dalam aksinya mereka menuntut KPK untuk memecat Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman karena membangkang perintah pimpinan dengan hadir memenuhi panggilan Pansus Angket KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pengawas Internal KPK Mulai Bekerja Periksa Kasus Aris Budiman

Pemeriksaan ini berkaitan dengan kedatangan Aris Budiman ke rapat panitia khusus hak angket DPR RI.


Pengamat Nilai Aris Serang KPK Untuk Tutupi Perkaranya

3 September 2017

Ketua KPK Agus Rahardjo (kelima kiri) bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) menyaksikan aksi teatrikal saat berlangsungnya aksi dukungan untuk KPK di Jakarta, 31 Agustus 2017. Dalam aksinya mereka menuntut KPK untuk memecat Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman karena membangkang perintah pimpinan dengan hadir memenuhi panggilan Pansus Angket KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pengamat Nilai Aris Serang KPK Untuk Tutupi Perkaranya

Laporan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman terhadap Novel Baswedan dinilai tidak tepat.