TEMPO.CO, Jakarta -Kepolisian Daerah Lampung menetapkan nahkoda kapal Norgas Cathinka, Ernesto Lat, 53 tahun, warga Filipina dan dua anak buah kapal lainnya sebagai tersangka, Jumat, 28 September 2012.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik dari Direktorat Polisi Air Polda Lampung, Direktorat Reserse Kriminal Khusus, dan Markas Besar Polri memeriksa secara maraton sejak kemarin. "Ya, sudah tersangka. Tapi saya tidak berwenang memberikan keterangan lebih lanjut. Ini nuansa politiknya kental karena berkaitan dengan beberapa negara," kata Direktur Polair Polda Lampung Komisaris Besar Edion saat ditemui Tempo di Markas Polda Lampung, Jumat, 28 September 2012.
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap nahkoda dan sejumlah anak buah kapal Bahuga Jaya. Mereka, kata dia, bisa dikenakan pasal kelalaian karena tidak ada upaya menghindari tabrakan di laut. "Keduanya sama-sama salah dan lalai," katanya.
Belasan penyidik memeriksa ketiga tersangka yaitu Ernesto Lat, Su Jibhing, dan Cristian Bryan di ruang aula Dit Polair Polda Lampung. Mereka dibantu oleh seorang penerjemah. Selama menjalani pemeriksaan sejak kemarin, ketiganya tidak ditahan di ruang tahanan melainkan ditempatkan di Hotel Novotel, Jalan Gatot Subroto, Bandar Lampung.
Kapal Motor Bahuga Jaya, Rabu dinihari, 26 September 2012, tenggelam di perairan Selat Sunda, tepatnya sekitar empat mil dari Pelabuhan Bakauheni. Kapal tersebut tenggelam saat dalam pelayaran dari Pelabuhan Merak menuju Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Kecelakaan menewaskan sekitar delapan orang.
NUROCHMAN ARRAZIE
Berita Terpopuler
DPR Gempur KPK Lewat Audit
Soal Penyidik, KPK Butuh yang Pasti-pasti Saja
Mendagri Klaim e-KTP Indonesia Paling Spektakuler
KPK Jadi Lembaga Hukum Pertama yang Diaudit BPK
Dahlan Mau Bangun Pesantren Bertaraf Internasional
Penyadapan Hartati Diputar di Sidang Ansori