TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, mengakui partainya kerepotan dengan proses verifikasi partai peserta pemilihan umum legislatif pada 2014. Hal itu terjadi akibat sikap Komisi Pemilihan Umum yang selalu berubah.
"Buat Gerindra yang masalah cuma satu, (yakni) peraturan KPU yang berubah-ubah," kata Muzani di kompleks parlemen Senayan, Kamis, 27 September 2012.
Muzani mencontohkan ketentuan tentang persyaratan kartu tanda anggota. Sebelumnya dalam aturan yang lama, partai hanya diminta mencantumkan umur anggota. Sedangkan dalam aturan baru diminta menyertakan data tempat dan tanggal lahir. "Mengubahnya bukan hal mudah. Kami harus mengulang pendataan lagi."
Soal syarat kepengurusan, Muzani mengaku partainya tak kesulitan. Saat ini kepengurusan Gerindra sudah ada di seluruh provinsi, 75 persen kabupaten di tiap provinsi, dan 50 persen kecamatan di tiap kabupaten. "Kami lengkap dari pusat sampai daerah."
Kerepotan memenuhi proses verifikasi partai juga diakui Ketua Umum Gerindra, Suhardi. Kata dia, partai sampai terpaksa menunda rencana deklarasi Ketua Dewan Pembina partai, Prabowo Subianto, menjadi calon presiden. "Kami mau fokus dulu pada yang wajib, yaitu proses verifikasi."
Sedangkan deklarasi pencapresan Prabowo baru akan dilakukan setelah Gerindra dinyatakan lolos sebagai partai peserta pemilu. "Tetap akan kami lakukan, tapi belum bisa ditentukan kapan," ujar Suhardi.
Masa penyerahan berkas tahap pertama berakhir pada Sabtu, 29 September 2012. Setelah itu KPU memverifikasi berkas yang diserahkan partai. Jika banyak kekurangan, KPU memberi kesempatan partai melengkapi dan memperbaiki berkas. Pengumuman akhir dilakukan di ujung Oktober.
Peneliti Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia (Formappi), Sebastian Salang, tak kaget melihat partai parlemen kerepotan menghadapi tahap verifikasi administratif dan faktual di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut dia, partai parlemen maupun non-parlemen memiliki peluang sama tak lolos ke tahap verifikasi. "Partai parlemen pasti kerepotan karena waktu penyerahan berkas begitu singkat," kata Sebastian. "Mereka harus bekerja habis-habisan."
Melihat Undang-Undang Pemilu dan aturan KPU yang ada, Sebastian sudah menduga partai-partai akan kesulitan menghadapi verifikasi. Partai anggota parlemen sengaja membuat UU yang menyulitkan partai baru dan partai nonparlemen untuk menjadi peserta pemilu.
IRA GUSLINA SUFA