TEMPO.CO, Padang - Pengamat hukum dari Universitas Andalas, Padang, Saldi Isra, menyatakan belum saatnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK direvisi. "Kita takutkan adanya penumpang gelap. Jadi, saat ini bukan waktu yang tepat untuk merevisi. Apalagi, di tengah-tengah semangat permusuhan sebagian elite politik atau anggota DPR di Senayan," ujarnya di Padang, Rabu 26 September 2012.
Menurut Saldi, rencana Komisi 3 DPR RI mengajukan revisi UU KPK itu dilatari ketakutan terhadap kewenangan yang dimiliki KPK saat ini. "Mereka mulai merasa diganggu, tidak nyaman, dan dimata-matai. Dan mereka berpikir, UU ini harus direvisi," ujarnya.
Seharusnya, kata Saldi, ada upaya untuk meningkatkan kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi, bukan malah melemahkan. Sebab, saat ini KPK lah satu-satunya institusi hukum yang diharapkan untuk memberantas korupsi.
"Mereka merevisi karena niat tidak baik. Itu yang kita tolak," ujarnya.
Adapun poin-poin dalam draf rancangan revisi yang dapat melemahkan kewenangan KPK, di antaranya pembentukan Dewan Pengawas KPK yang ditunjuk DPR, pengembalian fungsi penuntutan KPK ke Kejaksaan Agung, penyadapan harus dengan persetujuan pengadilan, dan pemberian kewenangan penghentian perkara melalui surat perintah penghentian penyidikan
"Itu yang akan melemahkan posisi KPK. Mereka tak bisa lagi melakukan lompatan besar dalam memberantas korupsi," ujar Guru Besar Fakultas Hukum Hukum Universitas Andalas ini.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 bisa direvisi jika ada persetujuan bersama antara DPR dan pemerintah. "Kita berharap Menkumham menolak revisi dan tidak ikut membahasnya," ujarnya.
Menurut Saldi, korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Korupsi tidak bisa diberantas secara biasa. Hukum acaranya pun harus luar biasa. "Jadi, untuk kejahatan ini harus berpikir extra ordinary juga, serba luar biasa," ujarnya.
ANDRI EL FARUQI
Berita Terpopuler
Menteri Purnomo Ancam Wartawan Jakarta Post?
Jokowi-Basuki Akan Kembangkan Kereta Api
Kewenangan KPK Dikebiri, Penasihat Ancam Mundur
Pangkas Kewenangan KPK, DPR Dinilai Lucu