TEMPO.CO , Jakarta: Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyatakan bakal menolak rancangan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang kini digodok Dewan Perwakilan Rakyat. Wakil Ketua Umum PPP, Lukman Hakim Saifuddin, mengatakan seharusnya harapan mempertahankan eksistensi lembaga antikorupsi itu berada di tangan DPR, Presiden, serta Mahkamah Konstitusi.
"Upaya pelemahan KPK harus dihindari," ujar Lukman saat dihubungi Tempo, Senin, 24 September 2012.
Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK kembali mencuat setelah lembaga antikorupsi itu menggelar pertemuan dengan Dewan Perwakilan Rakyat pekan lalu. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan bila revisi dilakukan dengan memangkas kewenangannya, KPK sebaiknya bubar saja.
Dalam rancangan undang-undang itu, sejumlah kewenangan KPK dipangkas. Di antaranya adalah tidak lagi menangani tahap penuntutan, harus diawasi langsung oleh DPR, penyadapan harus minta persetujuan pengadilan, serta bisa melakukan penghentian kasus.
Lukman mengatakan tidak mudah merevisi UU KPK sesuai dengan rancangan yang ada saat ini. Sebab, revisi undang-undang harus disepakati seluruh fraksi. "Apakah semua fraksi akan bersepakat mengkerdilkan KPK? Saya berharap hal itu tak terjadi," ujar dia.
Kalaupun fraksi menyetujui hal tersebut, ujar dia, belum tentu pemerintah juga mengikuti keinginan DPR. Begitu pula dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang telah berjanji berdiri paling depan dalam memerangi korupsi." Semua pihak kini diuji komitmennya dalam perangi korupsi," ucapnya.
TRI SUHARMAN
Berita lain:
Penyidik KPK yang Ditarik Mengaku Diteror
Taufiq Kiemas Kapok Koalisi dengan Gerindra
Prabowo Lebih Tenar, PDIP Tak Gentar
Menteri Nuh Minta LKS Gambar Miyabi Segera Ditarik
Buruh Ancam Mogok Massal 3 Oktober
Banyak Stasiun TV Lokal Tayangkan Tarian Erotis
PPP Tolak Revisi UU KPK
Jakarta--Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyatakan bakal menolak rancangan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang kini digodok Dewan Perwakilan Rakyat. Wakil Ketua Umum PPP, Lukman Hakim Saifuddin, mengatakan seharusnya harapan mempertahankan eksistensi lembaga antikorupsi itu berada di tangan DPR, Presiden, serta Mahkamah Konstitusi.
"Upaya pelemahan KPK harus dihindari," ujar Lukman saat dihubungi Tempo, Senin, 24 September 2012.
Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK kembali mencuat setelah lembaga antikorupsi itu menggelar pertemuan dengan Dewan Perwakilan Rakyat pekan lalu. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan bila revisi dilakukan dengan memangkas kewenangannya, KPK sebaiknya bubar saja.
Dalam rancangan undang-undang itu, sejumlah kewenangan KPK dipangkas. Di antaranya adalah tidak lagi menangani tahap penuntutan, harus diawasi langsung oleh DPR, penyadapan harus minta persetujuan pengadilan, serta bisa melakukan penghentian kasus.
Lukman mengatakan tidak mudah merevisi UU KPK sesuai dengan rancangan yang ada saat ini. Sebab, revisi undang-undang harus disepakati seluruh fraksi. "Apakah semua fraksi akan bersepakat mengkerdilkan KPK? Saya berharap hal itu tak terjadi," ujar dia.
Kalaupun fraksi menyetujui hal tersebut, ujar dia, belum tentu pemerintah juga mengikuti keinginan DPR. Begitu pula dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang telah berjanji berdiri paling depan dalam memerangi korupsi." Semua pihak kini diuji komitmennya dalam perangi korupsi," ucapnya.
TRI SUHARMAN