Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

LSM Minta Enam Polisi Pembunuh Tahanan Dipecat  

image-gnews
Ilustrasi Pembunuhan
Ilustrasi Pembunuhan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) mendesak jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan maksimal terhadap pembunuh Erik Alamsyah, 21 tahun. Erik adalah tahanan di Polsek Kota Bukittinggi yang diduga mati karena dianiaya polisi saat interogasi Maret 2012 lalu. “Tuntutan maksimal harus diberikan demi memberikan efek jera terhadap para pelaku,” kata Deputi Direktur Pembelaan HAM untuk Keadilan, Wahyu Wagiman, Senin, 24 September 2012.

Menurut Wahyu dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bukittinggi, Sumatera Barat ini, jaksa penuntut umum yang dipimpin Ahmad Hasurungan Harahap harus menuntut enam terdakwa dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. Keenam terdakwa merupakan anggota Polsekta Bukittinggi, tempat Erik ditahan.

Elsam juga meminta kepolisian segera mencopot keenam tersangka dari jabatannya di Polsekta Bukittinggi. Pencopotan ini untuk mencegah terjadinya kembali tindak penyiksaan sebagai kebiasaan buruk di institusi Polri. Dalam pandangan Elsam, selama ini banyak pelaku penyiksaan di tahanan hanya dihukum ringan, bahkan hanya dikenai sanksi disiplin.

Berdasarkan data yang dimiliki Elsam, terdapat sejumlah bukti yang menguatkan indikasi bahwa Erik meninggal karena disiksa. Saksi mata dalam berita acara pemeriksaan menyatakan, sebelum dibawa ke rumah sakit, bibir Erik terlihat bengkak dan kepalanya mengeluarkan darah. Kondisinya juga lemas. Seorang saksi juga melihat ada anggota polisi yang memukulinya. Akibatnya, terdapat memar-memar di bagian pelipis kiri, juga darah kering di bagian kepala Erik Alamsyah.

Di tubuh Erik juga terdapat luka yang tidak wajar. Menurut Wahyu, luka-luka itu tidak mungkin didapatkan Erik dalam kecelakaan saat penangkapan. Berdasarkan keterangan saksi dan hasil visum, banyak luka yang terdapat di tubuh Erik. Di dalam tubuh korban tidak ditemukan cairan. Bahkan Propam Polres Bukittinggi melihat memar-memar di sekujur tubuh Erik saat pengambilan foto di Rumah Sakit Ahmad Muchtar Bukittinggi.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan Propam juga terdapat sejumlah bukti di Polsekta Bukittinggi. Bukti itu berupa balok, ikat pinggang, bambu, dan sapu yang diduga sebagai alat yang digunakan para terdakwa untuk menganiaya Erik. Dalam persidangan pemeriksaan, para terdakwa pun telah mengakui bahwa masing-masing memang melakukan pemukulan, menendang, dan menyabet dengan ikat pinggang. “Majelis hakim harus bisa mengaitkannya dengan bukti yang ada, seperti saksi atau hasil visum.”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Elsam berharap, pengadilan bisa bersikap adil sehingga menjadi sarana untuk menghukum dan mencegah terulangnya tindak penyiksaan di Indonesia. Tuntutan maksimal serta vonis hakim harus benar-benar dapat menjerakan para pelaku.

Erik Alamsyah adalah tahanan Polsek Bukittinggi. Dia meninggal pada 30 Maret 2012 saat dilarikan ke rumah sakit setelah mengalami penganiayaan. Erik sebelumnya dijemput oleh polisi karena diduga terlibat pencurian sepeda motor. Sore harinya, setelah menjalani pemeriksaan, Erik dilarikan ke rumah sakit. Ia meninggal dalam perjalanan dengan kondisi lebam dan luka-luka.

IRA GUSLINA SUFA

Berita Terpopuler:
''Strategi Sopir Taksi'' di Balik Kemenangan Jokowi

Jokowi Janji Bangun Stadion untuk Persija

FPI Pusat Klaim Tak Tahu Penyegelan 7-Eleven

Penyidik KPK yang Ditarik Mengaku Diteror

Ahmad Heryawan: Lain Jokowi, Lain Ahmad

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

5 hari lalu

Front Mahasiswa Anti Kekerasan Papua menggelar Aksi didepan gedung Komnas HAM RI, di Jakrta, Jumat 3 Maret 2023. Aksi ini sebagai bentuk Solidaritas rakyat Papua Wamena terhadap Pelanggaran HAM yang di perbuat oleh TNI/POLRI dan menuntut usut penembakan di Wamena yang mengakibatkan 9 orang meninggal. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

Komnas HAM mendesak pengusutan kasus-kasus kekerasan yang terjadi di Papua secara transparan oleh aparat penegak hukum


Prajurit Siksa Warga Papua, Kapuspen: TNI Bukan Malaikat

21 hari lalu

Kapuspen TNI Mayjend Nugraha Gumilar (kedua dari kiri), Panglima Daerah Militer XVII/Cenderawasih Mayjend Izak Pangemanan (ketiga dari kiri), Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi (paling kanan) dalam konferensi pers video viral penganiayaan warga Papua oleh anggota TNI di Subden Mabes TNI, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Prajurit Siksa Warga Papua, Kapuspen: TNI Bukan Malaikat

Kapuspen TNI menyebut jumlah anggota TNI ribuan, sedangkan yang melakukan penyiksaan hanya sedikit.


Amnesty International: Penganiayaan di Papua Berulang karena Pelaku Tak Pernah Dihukum

27 hari lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Trisakti saat pembacaan 'Maklumat Trisakti Lawan Tirani' di Tugu Reformasi 12 Mei, Jakarta, Jumat, 9 Febuari 2024. Para civitas academica yang terdiri dari guru besar, pengajar, mahasiswa, karyawan dan alumni Universitas Trisakti yang memegang teguh nilai-nilai etik kebangsaan, demokrasi, dan hak asasi manusia, kekhawatiran atas matinya Reformasi dan lahirnya tirani sepakat mengeluarkan maklumat. TEMPO/Joseph.
Amnesty International: Penganiayaan di Papua Berulang karena Pelaku Tak Pernah Dihukum

Amnesty Internasional mendesak dibentuknya tim gabungan pencari fakta untuk mengusut kejadian ini secara transparan, imparsial, dan menyeluruh.


KontraS Minta Panglima TNI Segera Bahas Reformasi Peradilan Militer

6 Oktober 2021

Pegiat HAM Desak Revisi Peradilan Militer
KontraS Minta Panglima TNI Segera Bahas Reformasi Peradilan Militer

Hasil pemantauan KontraS selama Oktober-2021-September 2021 menunjukkan reformasi peradilan militer jalan di tempat.


Serial Netflix Populer Ungkap Pelecehan yang Terjadi di Militer Korea Selatan

16 September 2021

Gambar tangkapan video menunjukkan adegan serial Netflix berjudul
Serial Netflix Populer Ungkap Pelecehan yang Terjadi di Militer Korea Selatan

Serial Netflix Deserter Pursuit memicu perdebatan tentang militer Korea Selatan karena menceritakan pelecehan dan kekerasan selama wajib militer.


2 Anggota Lakukan Kekerasan ke Warga Papua, TNI AU Minta Maaf

27 Juli 2021

Ilustrasi TNI. ANTARA
2 Anggota Lakukan Kekerasan ke Warga Papua, TNI AU Minta Maaf

TNI AU menyatakan penyesalan dan meminta maaf atas insiden dua anggotanya yang melakukan kekerasan terhadap seorang warga Papua di Merauke.


Jokowi Diminta Investigasi Kasus Kekerasan di Paniai Papua

5 Juli 2018

Jokowi. Youtube Antara
Jokowi Diminta Investigasi Kasus Kekerasan di Paniai Papua

Amnesti Internasional Indonesia meminta Jokowi membentuk tim investigasi guna mengungkap kasus kekerasan yang terjadi di Paniai, Papua.


Berdamai, Dokter Militer dan Petugas Bandara Bersepakat Ini

8 Juli 2017

Ilustrasi pengamanan dan pemantauan kemanan bandara Soekarno Hatta. ANTARA/Lucky R.
Berdamai, Dokter Militer dan Petugas Bandara Bersepakat Ini

Keduanya menyepakati bentuk pertanggungjawaban Guyum setelah menampar adalah meminta maaf secara tertulis kepada Fery, institusi, dan PT Angkasa Pura.


Tampar Petugas Avsec Bandara, Dokter Militer Mengaku Refleks

8 Juli 2017

Ilustrasi pengamanan dan pemantauan kemanan bandara Soekarno Hatta. ANTARA/Lucky R.
Tampar Petugas Avsec Bandara, Dokter Militer Mengaku Refleks

Jumat malam, polisi melepas Guyum setelah menandatangani kesepakatan damai dan bersalaman dengan Fery.


Berdamai, Polisi Melepas Dokter Militer Penampar Petugas Bandara  

8 Juli 2017

Ilustrasi pengamanan dan pemantauan kemanan bandara Soekarno Hatta. ANTARA/Lucky R.
Berdamai, Polisi Melepas Dokter Militer Penampar Petugas Bandara  

Guyun mengaku salah dan meminta maaf atas penamparan yang dilakukannya. "Proses damai berjalan lancar tanpa ada intervensi pihak manapun."