TEMPO.CO, Jakarta - Komisaris Independen PT Bhakti Investama Antonius Z. Tonbeng menyangkal rekaman hasil penyadapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam rekaman yang diputar di persidangan hari ini, Senin, 24 September 2012, seseorang yang diduga Antonius berkomunikasi via telepon dengan pria yang diduga terdakwa kasus suap restitusi pajak PT Bhakti, James Gunardjo.
Saat ditanya ketua majelis hakim, Dharmawati Ningsih, Antonius mengaku tidak mengenali suara orang bernama Anton yang dalam rekaman terdengar aktif berkomunikasi dengan James. “Tidak mengenali suara itu. Bukan suara saya,” ujarnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Antonius juga membantah nomor telepon yang disadap KPK adalah miliknya.
Sangkalan Antonius memantik kejengkelan hakim anggota Alexander Marwata. Alex pun menanyai tim jaksa penuntut umum, apakah nanti akan menghadirkan saksi ahli forensik ke persidangan untuk memeriksa kemiripan suara “Anton” dengan Antonius. “Apakah nanti akan ada ahli forensik? Karena kami tidak mau dipermainkan seperti ini,” ujarnya.
Menurut jaksa Medi, dalam penyidikan, seorang ahli forensik sudah dimintai keterangan untuk mengecek kemiripan suara Antonius dan “Anton”. “Sudah ada ahli yang masuk dalam berita acara pemeriksaan,” kata dia.
Dalam pemeriksaan hari ini, Antonius menyangkal kenal James. Ia mengaku tahu sosok James dari media. Tak percaya dengan pengakuan Antonius, hakim kemudian meminta bekas Direktur Keuangan PT Agis Tbk–anak perusahaan PT Bhakti–untuk memandangi James dengan saksama. Namun, lagi-lagi, Antonius membantah mengenali advisor PT Agis tersebut.
Antonius juga menyanggah kenal dengan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Tommy Hindratno. Ia mengklaim sama sekali tidak pernah berhubungan dengan orang pajak. Selama ini, masalah pajak adalah wewenang dan tanggung jawab direksi. Komisaris hanya mendapat tembusan laporan keuangan tiga bulanan perusahaan.
Enam rekaman percakapan via telepon hasil sadapan KPK diputar jaksa dalam sidang hari ini. Dalam rekaman terdengar pria bernama James berbicara dengan sosok yang dia panggil “Pak Anton”. Rekaman itu menyebut soal komisi sepuluh persen dan pengaturan perhitungan pajak di pengadilan pajak.
Dalam percakapan, pria bernama James berkata kepada "Pak Anton" bahwa telah menawarkan komisi sebesar Rp 330 juta kepada seseorang. “Itu kan sepuluh persen, kan kita total 330 (Rp 330 juta), naik jadi 340 (Rp 340 juta). Saya ngomong ke sono 330, yang sepuluh (sisanya) kita bagi dua saja mau enggak, Pak?”
Pria yang disebut Pak Anton kemudian menolak tawaran itu. Dia mengaku emoh dibagi duit. Tak menyerah, pria bernama James kembali merayunya. “Enggak apa-apa, Pak. Bapak kan juga perlu,” kata dia. Tawaran itu kembali ditepis Pak Anton. “Harusnya elo ngambil lebih gedeanlah,” ujarnya.
Hakim anggota, Anwar, menanyai Antonius apakah ada pria lain bernama Anton di PT Bhakti. Menurut Antonius, PT Bhakti memiliki banyak karyawan sehingga ia tidak bisa menjawab pertanyaan itu. Namun, di jajaran komisaris PT Bhakti, yang bernama Anton memang hanya dirinya.
ISMA SAVITRI
Baca juga:
KPK Belum Pastikan Periksa Kapolri
Presiden Dukung KPK, Tapi...
20 Penyidik KPK Sudah ke Mabes Polri
Penarikan Penyidik Dimulai dari Kasus ''Cicak-Buaya''
Menteri Djoko Bantah Penyidik Polri di KPK Ditarik Hari ini
Teror terhadap Penyidik KPK, Polri Harus Jelaskan
Penyidik KPK yang Ditarik Mengaku Diteror