TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI menyatakan akan memberikan hukuman kepada perwira polisi saksi kasus simulator ujian surat izin mengemudi yang mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebab, kesediaan untuk diperiksa adalah ketentuan dasar dan komitmen Polri untuk taat kepada proses hukum.
"Mangkir tentu ada risiko dari kesatuan. Tapi, tentu saja (hukuman ) diberikan kepada yang tanpa alasan jelas," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Komisaris Besar Agus Rianto saat dihubungi, Ahad, 23 September 2012.
Hal ini disampaikan Agus untuk menanggapi keluhan KPK tentang anggota Polri yang sering mangkir dan menyebabkan proses penyelesaian berkas perkara tersangka kasus korupsi simulator ujian SIM, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, terhambat. Sampai saat ini KPK belum juga merampungkan berkas perkara atas dugaan penyelewengan dana dari proyek senilai Rp 196 miliar di Korps Lalu Lintas Markas Besar Polri pada 2011.
Agus mengakui, beberapa perwira polisi memang sempat tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK karena ada mekanisme hukum yang salah. Ia memaparkan, beberapa kali KPK kurang teliti dalam menyampaikan surat pemanggilan kepada anggota Polri. Hal yang sering terjadi adalah kesalahan pada penulisan nama dan pangkat anggota polisi yang dipanggil. "Mereka yang kurang teliti, kenapa kita yang disebut mangkir?" kata Agus.
Menurut dia, Polri selalu berkomitmen untuk taat dan menghormati proses hukum serta pemberantasan korupsi. Polri juga mengklaim siap untuk mendukung seluruh usaha pengusutan dan pemberantasan korupsi termasuk kasus di tubuh Polri, terutama kasus simulator ujian SIM. "Tidak ada usaha kita untuk menutup-tutupi, kita juga komitmen pada pemberantasan korupsi," kata Agus.
Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., Jumat lalu, mengatakan penyidik sulit merampungkan berkas perkara mantan Gubernur Akademi Polisi Djoko Susilo karena para saksi sering mangkir ketika diperiksa. Ia mencontohkan salah satunya adalah Kepala Polisi Resort Temanggung Ajun Komisaris Besar Susilo Wardono yang Jumat lalu tidak datang tanpa alasan jelas. Hal ini menyebabkan penyidik KPK harus menjadwal ulang pemeriksaan perwira tersebut. "Jelas memperlambat perampungan berkas tersangka," kata dia.
Beberapa perwira polisi yang juga pernah mangkir pemeriksaan adalah Ajun Komisaris Wisnu Budhaya, Ajun Komisaris Andi Rustiwan, Komisaris Endah Purwaningsih, Komisaris Ni Nyoman Sumartini, dan Ajun Komisaris Besar Heru Trisasono. Beberapa dari mereka menolak hadir karena mengklaim penyidik KPK salah menuliskan nama dan pangkat para perwira ini.
"Belum tahu pasti alasannya, tapi pasti alasan seperti yang terdahulu, itu bukan mangkir," kata Agus.
FRANSISCO ROSARIANS