TEMPO.CO, Depok - Proses Pemilihan Rektor Universitas Indonesia ditunda karena putusan Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Jakarta Nomor 37/G/2012/PTUN-JKT menyatakan tim transisi yang dibentuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Desember 2011 itu cacat hukum.
Wakil Rektor I UI Muhammad Anis membenarkan penundaan proses pemilihan rektor UI. Menurut Anis, sampai saat ini belum ada kepastian kapan proses itu akan dilanjutkan kembali. “Sampai kapan (ditundanya), tergantung titik temu antara tergugat dan penggugat. Tapi kami berharap mereka bisa mengedepankan kepentinga orang banyak,” kata Anis ketika ditemui wartawan di Kampus UI, Kamis, 20 September 2012.
Baca Juga:
Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengeluarkan putusan tersebut pada Selasa, 11 September 2012. Dalam putusan itu, PTUN memenangkan gugatan mantan anggota Senat UI dan Paguyuban Pekerja Universitas Indonesia yang menyatakan tim transisi UI tidak memiliki dasar hukum.
Padahal, tim transisi ini telah membentuk Senat Akademik Universitas dan MWA UI pada April 2012 dan Senat UI dibekukan. MWA dan SAU kemudian melakukan proses pemilihan rektor yang kemudian ditunda karena adanya putusan sela PTUN pada Juli 2012. Namun, pemilihan kembali dilakukan sejak awal September 2012.
Tapi, dengan adanya keputusan baru PTUN ini, secara otomatis SAU dan MWA cacat hukum dan yang berhak melakukan pemilihan rektor adalah Senat UI.
Meski begitu, Anis mengatakan proses cyber campaign yang sedang berjalan sampai 27 September 2012 mendatang akan diselesaikan dulu. Sedangkan proses selanjutnya berupa seleksi calon rektor di SAU dan pemilihan oleh MWA, ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan. “Itu sudah ditetapkan,” katanya.
Rapat MWA UI pada, Selasa, 18 September 2012, menetapkan bahwa MWA memfasilitasi tercapainya islah antara pihak yang berbeda pendapat. Diusahakan agar hasil islah itu dapat disahkan di pengadilan sehingga berkekuatan hukum. Selain itu, MWA juga menunda proses pilrek UI selanjutnya disesuaikan dengan keputusan islah dan penetapan PTUN.
Menurut Anis, UI tengah berupaya mencari titik temu antara penggugat (mantan SU dan Paguyuban) dan tergugat (Mendikbud, Rektor UI demisioner, dan tim transisi). Anis mengaku belum mendapatkan informasi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sebagai pihak tergugat, apakah akan melakukan banding atau tidak. Banding ditentukan paling lambat 14 hari setelah putusan keluar. “Kami belum tahu Mendikbud akan banding atau tidak,” kata dia.
ILHAM TIRTA
Berita lain:
Tetangga Nara Mantap Pilih Jokowi
New York Times Soroti Pencalonan Joko Widodo
Ini Dialog yang Dimanipulasi dalam Film Anti-Islam
Tak Ikut Nyoblos, Ini Kegiatan SBY
Pilih Jokowi, Kalla Tak Takut Dimusuhi Golkar