TEMPO.CO, Jakarta - Setelah sempat lalai dicekal selama beberapa waktu, Menteri Keuangan Agus Martowardojo memastikan bahwa mantan pemilik Bank Pelita, Agus Anwar, akan kembali dicegah keluar masuk Indonesia.
"Sudah saya tanyakan ke Dirjen Imigrasi dan Dirjen Kekayaan Negara terkait status Agus Anwar. Dirjen Kekayaan Negara mengatakan kalau Agus masih punya kewajiban (melunasi hutang BLBI),"ujar Menkeu saat ditemui di Kementerian Keuangan, Selasa, 18 September 2012.
Menkeu menambahkan bahwa ia sudah meminta Dirjen Kekayaan Negara untuk segera menindaklanjuti kasus Agus Anwar. Menkeu berkata, jangan sampai Agus Anwar lolos dari kewajibannya untuk melunasi BLBI. Ia sendiri memastikan bahwa status cekal Agus Anwar akan diperpanjang.
"Akan diperpanjang (status cekal Agus Anwar). Saya juga minta Dirjen Kekayaan Negara untuk memastikan bahwa siapapun yang seharusnya dicekal untuk segera dicekal. Jangan sampai tanggung jawab hukumnya tidak dilakukan," ujar Menkeu sambil berharap masalah adminstrasi pencekalan Agus Anwar tak terulang.
Menurut Dirjen Kekayaan Negara Hadiyanto, dari sejumlah pengutang BLBI, hingga kini baru dua obligor yang sudah melunasi. Kedua obligor itu adalah Adi Saputra Januardy (Bank Namura Internusa) dan Omar Putiray (Bank Tamara).
Obligor lain yang belum melunasi hutang adalah Ulung Bursa (Bank Lautan Berlian), Agus Anwar (Bank Pelita Istimarat), Atang Latief (Bank BIRA), James Januardy (Bank Namura Internusa), Lidya Mochtar (Bank Tamara), dan Marimutu Sinivasan (Bank Putera Multikarsa).
Sumber Tempo memastikan Agus Anwar sudah rutin kembali berbisnis di Indonesia. Terakhir, dia tampak di Jakarta pada Juni 2012 lalu. Pemerintah berharap status cekal ini akan membuat Agus melunasi utang BLBI-nya.
ISTMAN MP
Berita Terpopuler:
Kalla: Jadi Gubernur Jakarta Tak Susah-Susah Amat
Beri Masukan Jokowi, ProJakarta Undang Jusuf Kalla
Jokowi: Ada Kejutan di Pilkada Putaran Kedua
Haiya Ahok Bikin Nachrowi Populer di Internet
iPhone 5 Punya Keyboard Laser?