TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Indonesia Corruption Watch, Agus Sunaryanto, mengatakan perekrutan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagai penyidik KPK akan melanggar semangat Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sebab, kata Agus, berdasarkan Pasal 7 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik PPNS harus berada di bawah koordinasi dan pengawasan kepolisian.
"Kalau begitu, akhirnya penyidik akan tunduk lagi pada kepolisian," kata Agus saat dihubungi Tempo, Senin malam, 17 September 2012. Padahal, semangat Undang-undang KPK adalah independensi.
Agus mengatakan, dalam Pasal 38 ayat 2 Undang-undang KPK, disebutkan ketentuan Pasal 7 ayat 2 KUHAP tidak berlaku bagi penyidik KPK. Sehingga, kata dia, jelas bahwa Undang-undang KPK menegaskan penyidik KPK tak boleh berada dalam pengawasan polisi.
Wacana perekrutan penyidik KPK di luar kepolisian semakin santer lantaran kepolisian berencana menarik 20 penyidiknya yang diperbantukan ke KPK. Keputusan ini ditolak oleh KPK karena KPK masih membutuhkan tenaga penyidik tersebut.
Pimpinan KPK mengkhawatirkan penarikan itu akan mempengaruhi penanganan kasus korupsi. Sebab, jumlah penyidik di KPK hanya 136 personel, dan 88 di antaranya berasal dari kepolisian. Sisanya berasal dari Kejaksaan Agung.
GADI MAKITAN