Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Denny Berharap PTUN Tolak Gugatan Agusrin  

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Agusrin M. Najamuddin Gubernur Bengkulu nonaktif. yustisi.com
Agusrin M. Najamuddin Gubernur Bengkulu nonaktif. yustisi.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana berharap Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan mantan Gubernur Bengkulu Agusrin Najamuddin. 

“Jangan sampai kepala daerah yang terbukti melakukan korupsi berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap menggunakan PTUN untuk menunda, bahkan menggagalkan eksekusi perkaranya,” kata Denny dalam keterangannya pada Senin malam, 17 September 2012.

Menurut Denny, hakim PTUN harus bisa memutuskan perkara dengan mempertimbangkan semangat anti-korupsi. Apalagi saat ini pemerintah tengah menggalakkan pemberantasan korupsi.

Denny menyatakan tak ada logika hukum yang bisa digunakan untuk membenarkan seorang gubernur yang sudah divonis MA karena perkara korupsi, tapi tetap diperjuangkan menduduki jabatannya kembali. “Termasuk soal pemberhentian tetap kepala daerah semacam ini.”

Sebelumnya, putusan kasasi Mahkamah Agung pada 10 Januari 2012 menyatakan Agusrin bersalah dalam perkara korupsi yang merugikan negara hingga Rp 20 miliar. Pemerintah merespons putusan ini dengan mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2012 tentang pemberhentian Agusrin sebagai gubernur dan mengangkat gubernur definitif untuk menggantikannya. Keputusan ini terbit pada 12 April 2012 serta berlaku efektif per 10 Januari 2012 sesuai putusan kasasi MA.

Agusrin lantas melawan. Dia lantas melayangkan surat gugatan ke PTUN Jakarta pada 14 Mei 2012, dengan didampingi Ihza & Ihza Law Firm. Pada hari yang sama dengan surat pengajuan gugatan, PTUN Jakarta mengeluarkan putusan sela yang menunda pelaksanaan kedua Keputusan Presiden sampai ada putusan perkara tata usaha negara ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Denny menilai peninjauan Kembali (PK) perkara rentan disalahgunakan untuk menunda eksekuksi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Karena itu, untuk menghindari berulangnya kasus Agusrin, dia meminta segera dilakukan kajian mengenai pemberlakuan upaya hukum PK, termasuk menentukan jenis tindak pidana apa saja yang dapat menggunakan upaya PK.

Senin, 17 September, sidang gugatan PTUN Agusrin kembali digelar. Dalam sidang itu pemerintah sebagai tergugat menghadirkan ahli hukum tata negara dari Universitas Andalas, Saldi Isra.

IRA GUSLINA SUFA

Berita lain:
Pilkada DKI: Agama Yes, Prabowo No

50 Foto Topless Kate Middleton Ada di Majalah Chi

Selingkuhan Rooney dan Balotelli Hamil

Survei: Foke Versus Jokowi, Kalah Tipis

Di Hotel Ini, Pengguna Toilet Diintip Pejalan Kaki

Polisi Anggap 20 Penyidik di KPK Ilegal

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pungli di Rutan KPK, Sekjen Segera Tindaklanjuti Putusan Pelanggaran Etik dari Dewas

41 hari lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggota majelis Albertina Ho dan Harjono, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik 93 pegawai Rutan KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa. TEMPO/Imam Sukamto
Pungli di Rutan KPK, Sekjen Segera Tindaklanjuti Putusan Pelanggaran Etik dari Dewas

Dalam langkah mitigasi, lembaga antirasuah telah melakukan rotasi kepada para pegawai yang terlibat perkara pungli di rutan KPK ke unit kerja lain.


Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

19 Januari 2024

Gayus Tambunan usai mencoblos di TPS  Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (9/4). Sejumlah narapidana kasus korupsi antusias untuk ikut mencoblos pada Pemilu Legislatif yang dilaksanakan didalam Lapas. TEMPO/Prima Mulia
Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

Setelah genap 13 tahun mendekam di penjara, begini kilas balik kasus Gayus Tambunan


513 Narapidana di Jawa Barat Dapat Remisi Natal, 29 dari Kasus Korupsi

26 Desember 2023

Ilustrasi Remisi. Dok TEMPO
513 Narapidana di Jawa Barat Dapat Remisi Natal, 29 dari Kasus Korupsi

Kepala Kanwilkumham Jawa Barat saat meninjau Lapas Kelas IIA Bekasi: 3 di antara yang mendapat remisi Natal langsung bebas.


KPK Periksa Dirjen Kemenkumham sebagai Saksi Kasus Eddy Hiariej

19 Desember 2023

Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Akibat laporan itu, Sugeng pun dilaporkan balik oleh asisten Eddy bernama Yogi Arie Rukmana ke Bareskrim Mabes Polri. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Dirjen Kemenkumham sebagai Saksi Kasus Eddy Hiariej

KPK memeriksa Dirjen AHU Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar sebagai saksi kasus dugaan rasuah yang menyeret eks Wamenkumhan Eddy Hiariej.


Wamenkumham Eddy Hiariej Terseret Korupsi, UGM : Sudah Bukan Bagian Kami

15 November 2023

Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Akibat laporan itu, Sugeng pun dilaporkan balik oleh asisten Eddy bernama Yogi Arie Rukmana ke Bareskrim Mabes Polri. TEMPO/Imam Sukamto
Wamenkumham Eddy Hiariej Terseret Korupsi, UGM : Sudah Bukan Bagian Kami

Sosok Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej belakangan menjadi sorotan atas kasus dugaan korupsi yang melilitnya.


Bos OJK Pastikan Bursa Karbon Terbit Akhir September

21 Agustus 2023

(Dari kiri) Plt Deputi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Ferry Irawan; Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi; Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar; Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa; dan Sekretaris Jenderal Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Bachtiar Utomo berfoto bersama peserta Raimuna Nasional ke-62 di Buperta Cibubur, Jakarta Timur, pada Ahad, 20 Agustus 2023. Mereka hadir merayakan Hari Indonesia Menabung di gelaran tersebut. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Bos OJK Pastikan Bursa Karbon Terbit Akhir September

Pemerintah tengah merancang peraturan OJK atau POJK tentang bursa karbon.


Pemerintah Beri Remisi Koruptor, TII: Tidak Ada Komitmen Untuk Perangi Korupsi

18 Agustus 2023

Napi Korupsi Lapas Sukamiskin Dapat Remisi di HUT ke-78 RI, Ada Setya Novanto dan Imam Nahrawi
Pemerintah Beri Remisi Koruptor, TII: Tidak Ada Komitmen Untuk Perangi Korupsi

TII menilai remisi koruptor merupakan bukti lemahnya komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi.


Ramai Mahasiswa Indonesia Pindah Kewarganegaraan Singapura, Sosiolog Unair: Itu Hak Asasi

14 Juli 2023

Presiden Joko Widodo menyapa Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan selama Kunjungan Kehormatan pada Pertemuan Menteri Luar Negeri Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) di Jakarta, 14 Juli 2023. REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana/Pool
Ramai Mahasiswa Indonesia Pindah Kewarganegaraan Singapura, Sosiolog Unair: Itu Hak Asasi

Sosiolog Unair Tuti Budirahayu menilai pindah kewarganegaraan itu hal ini sebagai sebuah fenomena migrasi yang lumrah terjadi.


Curiga Sumber Dana, Luhut Niat Audit Seluruh LSM di Indonesia, Bagaimana Syarat Mendirikan NGO?

21 Juni 2023

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menjalani sidang dalam kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis, 8 Juni 2023. Dalam pengakuannya Luhut merasa kesal dituding sebagai penjahat hingga disebut Lord dalam konten video YouTube berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya.' TEMPO/ Febri Angga Palguna
Curiga Sumber Dana, Luhut Niat Audit Seluruh LSM di Indonesia, Bagaimana Syarat Mendirikan NGO?

Menkomarinves Luhut Binsar Pandjaitan berencana mengaudit seluruh LSM atau NGO di Indonesia. Bagaimana syarat mendirikan LSM?


Daftar 11 Sekolah Kedinasan di Bawah Kementerian, Berikut Alamat dan Program Studi

15 Juni 2023

Gedung STAN (Sekolah Tinggi Akuntansi Negara), Jakarta. Dok. TEMPO/ Rendra
Daftar 11 Sekolah Kedinasan di Bawah Kementerian, Berikut Alamat dan Program Studi

Salah satu kelebihan sekolah kedinasan adalah adanya jaminan ikatan dinas yang membuat lulusannya dapat langsung bekerja di instansi pemerintahan.