TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana berharap Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan mantan Gubernur Bengkulu Agusrin Najamuddin.
“Jangan sampai kepala daerah yang terbukti melakukan korupsi berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap menggunakan PTUN untuk menunda, bahkan menggagalkan eksekusi perkaranya,” kata Denny dalam keterangannya pada Senin malam, 17 September 2012.
Menurut Denny, hakim PTUN harus bisa memutuskan perkara dengan mempertimbangkan semangat anti-korupsi. Apalagi saat ini pemerintah tengah menggalakkan pemberantasan korupsi.
Denny menyatakan tak ada logika hukum yang bisa digunakan untuk membenarkan seorang gubernur yang sudah divonis MA karena perkara korupsi, tapi tetap diperjuangkan menduduki jabatannya kembali. “Termasuk soal pemberhentian tetap kepala daerah semacam ini.”
Sebelumnya, putusan kasasi Mahkamah Agung pada 10 Januari 2012 menyatakan Agusrin bersalah dalam perkara korupsi yang merugikan negara hingga Rp 20 miliar. Pemerintah merespons putusan ini dengan mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2012 tentang pemberhentian Agusrin sebagai gubernur dan mengangkat gubernur definitif untuk menggantikannya. Keputusan ini terbit pada 12 April 2012 serta berlaku efektif per 10 Januari 2012 sesuai putusan kasasi MA.
Agusrin lantas melawan. Dia lantas melayangkan surat gugatan ke PTUN Jakarta pada 14 Mei 2012, dengan didampingi Ihza & Ihza Law Firm. Pada hari yang sama dengan surat pengajuan gugatan, PTUN Jakarta mengeluarkan putusan sela yang menunda pelaksanaan kedua Keputusan Presiden sampai ada putusan perkara tata usaha negara ini.
Denny menilai peninjauan Kembali (PK) perkara rentan disalahgunakan untuk menunda eksekuksi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Karena itu, untuk menghindari berulangnya kasus Agusrin, dia meminta segera dilakukan kajian mengenai pemberlakuan upaya hukum PK, termasuk menentukan jenis tindak pidana apa saja yang dapat menggunakan upaya PK.
Senin, 17 September, sidang gugatan PTUN Agusrin kembali digelar. Dalam sidang itu pemerintah sebagai tergugat menghadirkan ahli hukum tata negara dari Universitas Andalas, Saldi Isra.
IRA GUSLINA SUFA
Berita lain:
Pilkada DKI: Agama Yes, Prabowo No
50 Foto Topless Kate Middleton Ada di Majalah Chi
Selingkuhan Rooney dan Balotelli Hamil
Survei: Foke Versus Jokowi, Kalah Tipis
Di Hotel Ini, Pengguna Toilet Diintip Pejalan Kaki
Polisi Anggap 20 Penyidik di KPK Ilegal