TEMPO.CO, Makassar - Dinas Pendidikan Kota Makassar, Sulawesi Selatan, telah menetapkan pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG) tahap kedua yang akan berlangsung serentak pada 1-5 Oktober 2012. Khusus di Makassar, jumlah tenaga pendidik yang akan mengikuti Uji Kompetensi Guru tahap kedua ini mencapai 3.000 orang.
Sekretaris Dinas Pendidikan Makassar, Muhyiddin, menjelaskan Uji Kompetensi Guru ini akan dilakukan di sekolah-sekolah di Kota Makassar yang telah memiliki basis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
"Basis TIK penting untuk menunjang uji kompetensi guru. Adapun sekolah yang akan dipakai adalah SMA 17, SMA 1, Lec Athirah, dan sekolah-sekolah swasta yang koneksi Internetnya memadai sebab uji kompetensi ini dilakukan secara online," kata Muhyiddin, Senin, 17 September 2012.
Muhyiddin menjelaskan guru peserta Uji Kompetensi Guru tahap kedua itu berasal dari seluruh jenjang pendidikan, mulai guru sekolah dasar, SMP, hingga SMA dan SMK yang pada tahap awal belum sempat mengikuti UKG. Muhyiddin menambahkan, dari 3.000 peserta UKG tahap kedua tersebut, jumlah ini sudah termasuk ratusan guru yang batal mengikuti UKG tahap pertama akibat kegagalan koneksi Internet.
Menurut dia, Uji Kompetensi Guru ini nantinya akan memetakan kompetensi seluruh tenaga guru. "Guru yang tidak memenuhi standar nilai kompetensi sebagaimana yang ditetapkan harus mengikuti pendidikan dan pelatihan yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota".
Muhyiddin juga menjelaskan nantinya tidak ada istilah tidak lulus Uji Kompetensi Guru. "Karena tujuannya, kan, hanya pemetaan kompetensi. Kalau ada yang tidak mampu mencapai standar kompetensi yang ditentukan, maka guru tersebut akan diikutkan program diklat," katanya. Dia menambahkan, diklat ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi para guru.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Mahmud BM, menjelaskan bahwa separuh dari 5.240 guru bersertifikasi di Kota Makassar tidak dapat memenuhi standar kompetensi guru nasional yang ditetapkan dinas pendidikan dan pemerintah pusat, yaitu minimal 70 poin. Namun, nilai yang diperoleh Makassar hanya 30, 40, sampai 50 poin. Uji Kompetensi Guru ini terkait peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang mewajibkan seluruh guru mengikuti uji kompetensi.
RASDIYANAH