TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama akan mencopot beberapa pejabat eselon II terkait kasus korupsi pengadaan Quran. Menteri Agama Suryadharma Ali sebelumnya mencopot empat pejabat dalam kasus yang sama.
"Inspektorat Jenderal sudah mengusulkannya," kata Muhammad Jasin, Inspektur Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, di sela acara lokakarya internasional antara lembaga KPK negara-negara se-Asia Tenggara atau South East Asia Parties Against Corruption di Hotel Sheraton, Yogyakarta, Senin, 10 September 2012.
Jasin mengatakan pejabat yang dicopot tersebut sebagian di antaranya setingkat direktur. Tapi Jasin enggan membeberkan identitasnya. "Pencopotan ini untuk memudahkan KPK dalam mengusut kasus tersebut," kata mantan pemimpin KPK tersebut. Selain itu, agar pejabat yang bersangkutan fokus menghadapi pemeriksaan penyidik KPK.
KPK masih mengusut korupsi Al-Quran di Kementerian Agama. KPK sudah menetapkan dua tersangka korupsi Quran, yaitu anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, Zulkarnaen Djabbar, dan putranya, Dendy Prasetya. KPK menduga kuat keduanya telah menerima suap sebesar Rp 4 miliar terkait pembahasan anggaran proyek pengadaan Quran pada anggaran 2011-2012 dan proyek pengadaan alat laboratorium komputer madrasah tsanawiyah 2010-2011 di Kementerian Agama.
Zulkarnaen disebut berperan mengarahkan pejabat di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam agar perusahaan tertentu menjadi rekanan proyek bernilai total Rp 164 miliar tersebut.
RUSMAN PARAQBUEQ
Berita Lainnya:
Pertama Kalinya, Atlet PON Dicoret Karena Transfer
Wanita Yahudi Diimbau Bekukan Sel Telurnya
Sulitnya Anak Warga Syiah Bersekolah
Ini Usulan Damai yang Ditawarkan Kerabat Al-Qaeda
Misteri Warna Sungai Yangtze Berubah Merah
Pesona Abang None asal Belanda