TEMPO.CO, Jakarta - Komite Aksi Solidaritas untuk Munir mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Jaksa Agung Basrief Arief untuk melanjutkan penuntasan kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir.
Caranya, Presiden SBY bisa memerintahkan Jaksa Agung Basrief untuk mengajukan peninjauan kembali atas vonis bebas terhadap Mayjen (Purn) Muchdi P.R. Muchdi, mantan Deputi Badan Intelijen Negara, didakwa terlibat memerintahkan pembunuhan Munir, tapi dinilai tak bersalah oleh hakim.
Menurut Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Haris Azhar, tidak masuk akal jika sebuah kejahatan yang dirancang sistematis seperti pembunuhan Munir hanya melibatkan satu orang. Sampai sekarang, pengadilan memang baru menjatuhkan vonis 20 tahun penjara untuk seorang pelaku pembunuhan Munir, yakni pilot Garuda, Pollycarpus Budihari Priyanto.
Karena itu, Haris meminta kepemimpinan SBY untuk mencari tahu mengapa penyidikan kasus ini seperti mandek dan dipetieskan.
Koordinator aksi dari Komite Solidaritas Munir, Choirul Anam, berharap, SBY memenuhi janjinya untuk mengusut tuntas kasus ini. "Desakan utama kami terutama agar Presiden memerintahkan Jaksa Agung untuk melakukan peninjauan kembali atas putusan terhadap Muchdi," ujarnya.
ANGGRITA DESYANI
Berita Terpopuler:
Wanita Teman Telanjang Pangeran Harry Ditahan
Ribuan Pendukung Hartati Kepung KPK
Cari Donasi demi Tonton Eksekusi Pemerkosa Anaknya
Keputusan Arsenal Jual Van Persie-Song, Disesali
40 Jenis Mobil Akan Dilarang Minum BBM Bersubsidi
Zulkarnaen Minta Sebutan Korupsi Al Quran Direvisi
Sejumlah Tokoh Siapkan Mahfud MD Jadi Capres
Golkar: Naik Turun Bisnis Bakrie Itu Biasa
Tes Mamografi Malah Menyebabkan Kanker
Awas, Anda Bisa Kehilangan Motor di Sini