Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

25 Partai Politik Mendaftar di KPU Manado

Editor

Zed abidien

image-gnews
Siswa SMU saat mengikuti lomba Mural Demokrasi di Manado, Sulawesi Utara, Minggu (22/3). Kegiatan diadakan oleh KAMMI Sulut dan KPU Manado untuk mensosilisasikan Pemilu 2009 dalam bentuk gambar kepada pemilih Pemula. ANTARA/Basrul Haq
Siswa SMU saat mengikuti lomba Mural Demokrasi di Manado, Sulawesi Utara, Minggu (22/3). Kegiatan diadakan oleh KAMMI Sulut dan KPU Manado untuk mensosilisasikan Pemilu 2009 dalam bentuk gambar kepada pemilih Pemula. ANTARA/Basrul Haq
Iklan

TEMPO.CO, Manado - Hingga batas akhir pemasukan berkas pendaftaran partai politik yang akan mengikuti pemilihan umum tahun 2014 mendatang, Jumat kemarin, 7 September 2012, pukul 16.00 Wita, di Kota Manado, Sulawesi Utara, hanya 25 partai yang mendaftarkan diri di Komisi Pemilihan Umum Kota Manado.

Padahal, untuk tingkat nasional, ada 46 partai politik yang mendaftarkan diri hingga hari terakhir tadi, sebelum dilakukan verifikasi faktual oleh KPU.

Berdasarkan data dari KPU Manado, Partai NasDem dan Partai Amanat Nasional (PAN) merupakan partai pendaftar pertama dan terakhir sebelum pukul 16.00 Wita, sebelum pendaftaran ditutup.

Ketua KPU Kota Manado Conny Palar mengatakan 25 partai yang mendaftar ini masih belum melengkapi berkas secara keseluruhan, terutama terkait dengan kartu tanda anggota partai politik, yang rata-rata hanya memasukkan formulir anggota ataupun kartu anggota sementara yang diterbitkan oleh partai tersebut.

"Tapi KPU masih menunggu hingga akhir September nanti untuk melengkapi berkas, termasuk melengkapi KTA yang rata-rata masih bersifat sementara atau bersifat formulir pendaftaran saja," kata Palar.

Dijelaskannya, khusus untuk Kota Manado, setiap partai politik harus bisa memenuhi kuota anggota partai sebesar 461 orang, yang harus dibuktikan dengan kartu tanda anggota dan juga memberikan pernyataan resmi ketika akan diverifikasi faktual.

"Sesuai dengan SK KPU 156 mengenai jumlah penduduk, maka untuk anggota parpol di Kota Manado harus memasukkan kartu anggota sebanyak 461 orang sesuai dengan angka seperseribu jumlah penduduk Kota Manado yang mencapai angka 461 jiwa ini," kata Palar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lebih lanjut, menurut dia, ketika KPU melakukan verifikasi faktual terhadap anggota partai yang namanya ada di dalam KTA, kemudian menemukan bahwa orang tersebut bukan merupakan anggota partai, maka pihak partai politik wajib untuk mengganti KTA tersebut dengan jumlah sepuluh kali lipat dari hasil temuan di lapangan.

"Nantinya kita akan random nama-nama yang akan kita verifikasi faktual. Jika ditemukan adanya KTA palsu karena partai hanya mengejar kelengkapan berkas, secara aturan harus diganti dengan sepuluh kali lipat angka KTA yang palsu tersebut," tutur Palar kembali.

Di Kota Manado, 25 partai politik yang telah resmi mendaftar ke KPU adalah Partai NasDem, PKPI, PBB, PDS, Golkar, PKPB, Kedaulatan, PPPI, PKB, Partai Karya Peduli Pangan, PKS, PKNU, PNBK, PPP, PPI, Demokrat, PKBIB, Partai Buruh, Nasional Republik, PDI Perjuangan, PPRN, Hanura, Gerindra, PDK, dan Partai Amanat Nasional.

ISA ANSHAR JUSUF

Berita Terpopuler:
Wanita Teman Telanjang Pangeran Harry Ditahan

Ribuan Pendukung Hartati Kepung KPK

Cari Donasi demi Tonton Eksekusi Pemerkosa Anaknya

Keputusan Arsenal Jual Van Persie-Song, Disesali

40 Jenis Mobil Akan Dilarang Minum BBM Bersubsidi

Zulkarnaen Minta Sebutan Korupsi Al Quran Direvisi

Sejumlah Tokoh Siapkan Mahfud MD Jadi Capres

Golkar: Naik Turun Bisnis Bakrie Itu Biasa

Tes Mamografi Malah Menyebabkan Kanker

Awas, Anda Bisa Kehilangan Motor di Sini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

4 hari lalu

Calon Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto menyampaikan pidato seusai penetapan sebagai pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kertanegara, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU menetapkan pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

LSI Denny JA menyatakan Prabowo-Gibran membutuhkan koalisi semipermanen, apa maksudnya? Berikut beberapa jenis koalisi.


8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

6 hari lalu

Ilustrasi Rapat DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN penuhi parliamentary threshold di Pemilu 2024. Apa bedanya dengan Presidential Threshold?


Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

7 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan para jajaran menunjukkan berita acara saat membacakan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres 2024 dengan jumlah 96.214.691 suara, sementara pasangan nomor urut 1 Anies-Cak Imin mendapat 40.971.906 suara dan Pasangan nomor urut 3 Ganjar-Mahfud 27.040.878. TEMPO/Febri Angga Palguna
Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

Hasil akhir rekapitulasi suara KPU menyebutkan 8 parpol lolos ke Senayan. Sementara 10 parpol lainnya gagal ke DPR di Pemilu 2024. Berikut daftarnya.


MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

8 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menjawab pertanyaan awak media di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakaarta Pusat, Selasa, 19 Maret 2024. ANTARA/Nadia Putri Rahmani
MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

Hakim MK mengatakan, keberlakuan Pasal 228 UU Pemilu sesungguhnya ditujukan bagi partai politik secara umum,


MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

8 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

Seorang mahasiswa mengajukan permohonan uji materiil Undang-undang tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi.


Jika 5 Parpol Tidak Gerakkan Hak Angket DPR, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Ini yang Terjadi

9 hari lalu

Feri Amsari. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jika 5 Parpol Tidak Gerakkan Hak Angket DPR, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Ini yang Terjadi

Pakar hukum tata negara Feri Amsari melihat belum ada gerakan signifikan dari 5 parpol untuk gerakkan hak angket indikasi kecurangan Pemilu 2024.


Apa Kabar Hak Angket Pemilu 2024? Adnan Topan Husodo: Bisa Masuk Angin Jika Ada Parpol Tersandera Politik dan Hukum

14 hari lalu

Adnan Topan Husodo. linkedln.com
Apa Kabar Hak Angket Pemilu 2024? Adnan Topan Husodo: Bisa Masuk Angin Jika Ada Parpol Tersandera Politik dan Hukum

Dorongan parpol lakukan hak angket didukung setidaknya 50 tokoh belum lama ini. Adnan Topan Husodo mewaspadai beberapa hal yang bisa gagalkan ini.


50 Tokoh Surati Megawati, NasDem, PKS, PKB, PPP: Eks Direktur KPK Sebut Soal Tantangan Hak Angket

16 hari lalu

Calon pimpinan (capim) KPK Sujanarko menyampaikan pendapatnya saat uji kelayakan dan kepatutan capim KPK di Komisi III DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, 14 Desember 2015. ANTARA/M Agung Rajasa
50 Tokoh Surati Megawati, NasDem, PKS, PKB, PPP: Eks Direktur KPK Sebut Soal Tantangan Hak Angket

Eks Direktur KPK Sujanarko sebut soal tantangan hak angket yang diusulkannya bersama 49 tokoh lain dalam surat yang ditujukan ke Megawati dan lainnya


Istri Munir Termasuk 50 Tokoh Kirim Surat ke Partai Politik Dukung Hak Angket Pemilu 2024, Suciwati Khawatirkan Ini

17 hari lalu

Aktivis Hak Asasi Manusia, Suciwati, istri dari Munir Said Thalib memberikan orasi saat Peringatan 19 Tahun Pembunuhan Munir di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 7 September 2023. Kasus pembunuhan terhadap Munir adalah kasus yang sangat penting untuk terus diperingati dan diperjuangkan keadilannya hingga tuntas, sampai dalangnya diproses hukum. TEMPO/Subekti.
Istri Munir Termasuk 50 Tokoh Kirim Surat ke Partai Politik Dukung Hak Angket Pemilu 2024, Suciwati Khawatirkan Ini

Istri Munir, Suciwati termasuk dari 50 tokoh yang kirimkan surat kepada ketua umum partai politik untuk ajukan hak angket DPR. Ini alasannya mendukung


Alasan Novel Baswedan Ikut Dukung Surat Desak Parpol Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024: Harus Diperiksa Tuntas

17 hari lalu

Penyidik nonaktif KPK Novel Baswedan mengikuti aksi anti korupsi di Jakarta, Selasa, 21 September 2021. Peserta aksi meminta Presiden Joko Widodo untuk membatalkan pemecatan 57 pegawai KPK yang selama ini dinilai memiliki integritas tinggi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. ANTARA/M Risyal Hidayat
Alasan Novel Baswedan Ikut Dukung Surat Desak Parpol Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024: Harus Diperiksa Tuntas

Eks penyidik KPK Novel Baswedan, satu dari 50 tokoh yang mengirimkan surat kepada partai politik untuk mendesak digulirkannya hak angket Pemilu 2024.