TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus korupsi pengadaan Al Quran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama tahun anggaran 2010 hingga 2012 Zulkarnaen Djabar tak mau organisasi dan partainya terseret pusaran kasusnya. Zulkarnaen adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Golongan Karya.
"Saya tegaskan apa yang berlaku dengan diri saya ini tak ada hubungan dengan organisasi dan partai," ujarnya usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat, 7 September 2012.
Meski berjanji akan kooperatif dengan KPK, Zulkarnaen belum memastikan bersedia membongkar dugaan keterlibatan politikus maupun anggota DPR lain dalam kasusnya. "Saya kira materi saya belum sampai ke situ," kata dia.
KPK langsung menahan Zukarnaen usai menjalani pemeriksaan perdananya. Ia ditahan di Rumah Tahanan KPK hingga 20 hari ke depan. Saat ditanya pewarta, Zulkarnaen mengklaim tak tahu duduk perkara kasusnya dan siapa penyuapnya.
Anak kandung Zulkarnaen, Dendy Prasetya, juga sudah ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Ia pernah dipanggil KPK, namun batal diperiksa karena sakit. Keduanya diduga menerima pemberian lebih dari Rp 10 miliar karena telah membantu proses pengurusan proyek di Kementerian Agama.
Zulkarnaen tidak bersedia menjelaskan perannya dalam proyek Kementerian Agama. Ia beralasan, hingga saat ini masih tidak paham sangkaan KPK. Pemeriksaannya hari ini pun, kata dia, belum masuk substansi perkara.
"Karena itu saya berada dalam posisi ada keanehan dan kebingungan. Tapi saya hormati lembaga hukum KPK ini," ujarnya. "Saya kira mekanisme pengadaan lelang itu kewenangan pemerintah. DPR hanya berada pada tataran kebijakan anggaran."
ISMA SAVITRI | RUSMAN PARAQBUEQ
Berita lain:
Keterangan TerdugaTeroris Ada yang Janggal
Konser di Eropa, Suju Dilempari Kondom
Ribuan Pendukung Hartati Kepung KPK
Cari Donasi demi Tonton Eksekusi Pemerkosa Anaknya
Wanita Teman Telanjang Pangeran Harry Ditahan
Demokrat DIY Cari Aktor Penggembos Partai