TEMPO.CO, Tulungagung -- Dua petugas Lembaga Pemasyarakatan Tulungagung, Jawa Timur, diduga menyelundupkan 1.805 butir pil dobel L dan minuman keras ke dalam blok tahanan narkoba. Rabu, 5 September 2012 siang ini, keduanya menjalani pemeriksaan internal.
Kepala Lapas Tulungagung, Muji Widodo, mengatakan pemeriksaan terhadap dua sipir yang identitasnya dirahasiakan ini terus berlanjut. "Setelah kami kumpulkan alat bukti, keduanya kita serahkan ke kantor wilayah Jawa Timur," kata Muji, Rabu, 5 September 2012.
Muji mengatakan kedua sipir itu kerap tersandung persoalan indispliner di Lapas Tulungagung. Muji menambahkan, memasukkan ribuan pil koplo dan miras ke tahanan isolasi tergolong pelanggaran berat. Muji merekomendasikan keduanya menjalani sanksi kepegawaian di kantor wilayah agar tidak merusak citra lembaga pemasyarakatan.
Kedua sipir itu terungkap bersekongkol dengan tahanan narkoba setelah terjadi keributan di Lapas pada hari Sabtu, 1 September 2012. Saat itu terjadi perkelahian antartahanan di blok narkoba yang berbuntut dimasukkannya tiga tahanan ke sel isolasi.
Ketika hendak dilakukan pemeriksaan terhadap mereka, petugas mencurigai bau alkohol dari ruangan itu. Ternyata mereka menenggak dan menyimpan miras yang dipasok oleh seorang sipir. "Padahal, hanya petugas yang bisa membuka pintu isolasi," kata Muji.
Belum sempat dilakukan penyelidikan asal miras ini, ketiga tahanan kembali berulah dengan membakar bantal dan pakaian. Peristiwa ini nyaris menghanguskan seluruh ruang isolasi. Ketika itu pula seorang petugas berhasil mengambil satu buah bantal yang belum terbakar dan mendapati lebih dari 1.000 pil koplo di dalamnya. Ternyata pil itu dimasukkan oleh sipir lainnya yang memang bekerja untuk tahanan ini.
Muji menandaskan kedua sipir itu memiliki catatan buruk soal kinerjanya. Ditambah pula dengan minimnya jumlah sipir sebanyak 24 orang yang menjaga 311 tahanan dengan 54 di antaranya narapidana narkoba. "Ini bukan soal gaji sipir yang rendah," kata Muji.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tulungagung, Ajun Komisaris Sugiharto, menyatakan pihaknya masih menyelidiki kasus ini. Polisi berkonsentrasi pada jaringan mereka di luar tahanan, sedangkan oknum sipir menjadi wewenang Kementerian Hukum dan HAM. "Kami masih lacak pemasok mereka," katanya.
HARI TRI WASONO
Berita Populer:
Dua Juta Avatar Mendiang Munir di Twitter
Suzuki SX4 2013 Dibanderol Mulai Rp 181 juta
Di Beijing, Hillary "Diingatkan" Para Pejabat Cina
Kata Roy Suryo Soal Baku Tembak di Solo
Polisi Usir Pendukung John Kei di PN Jakarta Pusat
Miranda Goeltom Yakin Bebas