Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Membaca Utuh Kuliah Twitter Advokat Korup

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Denny Indrayana. TEMPO/Aditia Noviansyah
Denny Indrayana. TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ocehan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana soal Advokat Korup di situs mikroblogging Twitter menuai kontroversi beberapa hari ini. Salah satunya dianggap menghina profesi advokat alias pengacara. 

Denny kemudian mencoba menjernihkan beberapa poin untuk meluruskan dugaan itu. Dalam sebuah surat elektronik yang dikirim Tempo berjudul “Membaca Utuh Twit Advokat Korup”, Denny bertutur tentang kronologi ocehannya pada 17 Agustus 2012 itu.

“Saya menjelaskan soal kebijakan remisi melalui serial twit, yang kemudian mendapatkan tanggapan. Salah satunya mengatakan kebijakan antikorupsi menjadi lebih berat karena adanya pembelaan kasus korupsi,” kata Denny.

Seperti yang dikeluhkan oleh akun @sapariwijaya pada Denny, “Yg anehnya justru pr #koruptor pembela hukumnya #pengacara malah orang2 yg hebat. #dilema.” Denny balik menanggapi, “Uang bicara, money talks :)”

Untuk menjelaskan maksud pernyataannya, Denny mengetik tujuh twit keramatnya tentang advokat korup pada hari itu. “Advokat koruptor adalah koruptor itu sendiri. Yaitu advokat yg membela kliennya yang nyata-nyata korupsi, menerima bayaran dari uang hasil korupsi,” begitu bunyi twit keramat pertama Denny.

Lalu di twit berikutnya, Denny menegaskan bahwa tidak ada maksud dia menghina profesi advokat. “Saya hanya kritik advokat yang asal bela kasus korupsi demi uang dan popularitas semata,” ujar Denny. Menurut dia, seharusnya seorang advokat yang bijak menolak klien dengan kasus korupsi. Sehingga tidak ikut menerima bayaran dari hasil korupsi.

Setelah twit-twit itu, Denny kebanjiran mention di twitter. Ada yang mendukung, tapi sebagian besar, menurut Denny, salah paham. Maka Denny kembali mengetik 24 twit penjelasan tentang Advokat Korup jilid II.

Poin pertama, Denny kembali menjelaskan bahwa ia tidak bermaksud menghina profesi advokat. Ia kemudian menjelaskan maksud advokat korup. “Saya berikan dua batasan: yang membela kliennya membabi buta; dan yang tidak malu menerima bayaran dari hasil korupsi #AdvokatKorup,” ujar Denny.

Artinya, pengacara yang tidak membela kliennya dengan membabi buta plus menolak bayaran uang korupsi, tak masuk kategori advokat korup versi Denny Indrayana.
Denny menggarisbawahi bahwa pembelaan membabi buta merupakan cirri advokat korup. Advokat korup akan melakukan itu demi membebaskan koruptor yang membayarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Padahal contoh advokat yang baik, menurut Denny, bukan semata-mata membela yang bayar. Tetapi menemukan keadilan. “Di negara maju, advokat tidak akan menyatakan kliennya yang jelas-jelas korupsi, disulap atau dibela menjadi tidak korupsi,” ujar Denny.

Jadi, lanjut Denny, jika ada tersangka korupsi, datang dan meminta agar dia bebas, padahal dia memang korupsi, maka advokat wajib menolak membelanya. “Pembelaan membabi buta demikian, akan merupakan pelanggaran etika serius, dan berujung pada hukuman berat #AdvokatKorup,” ujar Denny.

Selain itu, kata Denny, pengacara yang masih menerima bayaran dan tahu persis itu dari korupsi, bisa dijerat dengan undang-undang pencucian uang. Di akhir ocehan twitternya, Denny menegaskan lagi bahwa pihaknya bermaksud melawan advokat korup, bukan profesi advokat. “Yaitu advokat yang asal bela koruptor, demi uang, demi tenar,” ujar Denny.

Sebelumnya, pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis melaporkan Denny ke Polda Metro Jaya, yang tersinggung atas kicauan Denny. Menurut dia, semua pengacara bersih kecuali sedang terjerat kasus hukum. Kaligis mengatakan, seharusnya Denny bisa menahan diri ihwal pernyataannya seputar advokat koruptor. "Bila ada pelanggaran kode etik terhadap advokat cukup laporkan saja," sebutnya.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sudah memeriksa Kaligis pada Selasa 28 Agustus 2012. Kaligis menegaskan akan tetap meneruskan proses hukum ini hingga ke pengadilan meski Denny sudah melontarkan permintaan maaf. "Kalau mau ada pembelaan di pengadilan saja," ucap Kaligis.

FEBRIANA FIRDAUS

Berita lain:
Kisah Kang Jalal Soal Syiah Indonesia (Bagian 6)

Andik Vermansyah Pindah Ke Liga Utama Amerika

Polisi Tahan Kuasa Hukum John Kei

Panwaslu: Iklan Televisi Jokowi Masuk Pelanggaran

Jarak Tempuh Sepeda Motor Bakal Dibatasi

Doberman Ikut Jaga Hillary Clinton di Jakarta

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Adu Prediksi Tim Prabowo dan Denny Indrayana soal Putusan MK

3 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Adu Prediksi Tim Prabowo dan Denny Indrayana soal Putusan MK

Tim hukum Prabowo-Gibran menghormati prediksi yang sudah disampaikan Denny Indrayana, tapi dia mengatakan analisis itu sangat ekstrem dan keliru.


Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Apa Prediksi Para Pakar?

3 hari lalu

Direktur Perludem Titi Anggraini (dua kiri) dan Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia Dian Kartika Sari (tengah) saat mengikuti sidang penetapan syarat pemilih dalam pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 29 Januari 2020. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, walikota, dan bupati menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945. TEMPO/Muhammad Hidayat
Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Apa Prediksi Para Pakar?

Putusan sidang sengketa Pilpres 2024 akan dibacakan Senin, 22 April 2024. Berikut prediksi para pakar.


Denny Indrayana Soroti Upaya Intervensi Hakim MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres

3 hari lalu

Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat arah Harmoni dan Balai Kota mulai ditutup, pada Jumat pagi, 19 April 2024, imbas dilakukan jelang aksi demonstasi di Mahkamah Konstitusi perihal putusan sengketa Pilpres 2024. TEMPO/ Advist Khoirunikmah.
Denny Indrayana Soroti Upaya Intervensi Hakim MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres

Dia menuturkan, semakin kuat hakim MK menjaga independensinya, semakin besar putusannya sejalan dengan rasa keadilan kepemililuan.


Denny Indrayana Prediksi MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024

3 hari lalu

Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, saat konferensi pers di Banjarmasin atas gugatan Almas Tsaqibbiru, Minggu 4  Februari 2024. Denny Indrayana digugat Rp 500 miliar oleh Almas Tsaqibbiru di PN Banjarbaru.  TEMPO/Diananta P. Sumedi
Denny Indrayana Prediksi MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024

Sidang sengketa Pilpres tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi. Putusan itu akan diputuskan pada Senin besok.


Denny Indrayana Bicara Kemungkinan MK Diskualifikasi Gibran

3 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Denny Indrayana Bicara Kemungkinan MK Diskualifikasi Gibran

Setelah putusan 90, Denny menilai MK tidak pernah berhasil keluar dari kerangkeng putusan yang problematik tersebut.


Denny Indrayana Sebut 4 Opsi Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

9 hari lalu

Denny Indrayana. ANTARA/Fathur Rochman
Denny Indrayana Sebut 4 Opsi Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Denny Indrayana memprediksi beberapa opsi putusan sengketa pilpres di MK. Salah satunya potensi diskualifikasi Gibran sebagai cawapres.


Denny Indrayana soal Prabowo Dilantik tanpa Gibran: Jika Terbukti Langgar Konstitusi, MPR Bisa Lantik Cawapres Lain

12 hari lalu

Ketua Umum (Ketum) Partai Gerindra sekaligus calon presiden terpilih pada Pilpres 2024 Prabowo Subianto saat ditemui di kediaman Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Jakarta, Kamis 11 April 2024. ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Denny Indrayana soal Prabowo Dilantik tanpa Gibran: Jika Terbukti Langgar Konstitusi, MPR Bisa Lantik Cawapres Lain

Denny menjelaskan terkait opsi lain sengketa Pilpres 2024, yakni pelantikan Prabowo tanpa Cawapresnya, Gibran jika terbukti melanggar konstitusi.


Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

19 hari lalu

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly.
Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melantik 18 pejabat hasil perombakan di Kemenkumham hari ini


Hendak Menikah, Almas Tsaqibbirru Absen Sidang Gugatan Rp 500 Miliar Melawan Denny Indrayana

20 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru, penggugat wanprestasi Gibran Rakabuming Raka, menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Hendak Menikah, Almas Tsaqibbirru Absen Sidang Gugatan Rp 500 Miliar Melawan Denny Indrayana

Almas Tsaqibbirru sibuk mempersiapkan pernikahan sehingga absen sidang mediasi kedua atas gugatan terhadap Denny Indrayana senilai Rp 500 miliar.


Almas si Pembuka Jalan Gibran Jadi Cawapres Mau Menikah, Ingin Jadi Pengacara Tapi Belum Cukup Umur

19 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru, penggugat wanprestasi Gibran Rakabuming Raka, menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas si Pembuka Jalan Gibran Jadi Cawapres Mau Menikah, Ingin Jadi Pengacara Tapi Belum Cukup Umur

Ditengah-tengah kesibukannya menggugat Gibran dan Denny Indrayana, Almas Tsaqibbirru mempersiapkan acara pernikahan.