TEMPO.CO, Palopo - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Luwu menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Luwu H.A. Mudzakkar hari ini, Selasa, 3 September 2012. Cakka, sapaan akrab Mudzakkar, dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus pengangkatan 32 sekretaris desa (sekdes) tahun 2009 lalu.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Luwu Ajun Komisaris Mutthalib mengatakan, sesuai dengan panggilan yang dikirimkan, Bupati akan diperiksa mulai pukul 10.00 Wita.
"Tapi, datang atau tidak memenuhi panggilan, bergantung kesiapan beliau. Sampai saat ini, belum ada konfirmasi apakah mau datang atau tidak," kata Mutthalib saat dihubungi via ponselnya, Senin, 3 September.
Yang jelas, menurut dia, penyidik sudah mengantongi izin dari Presiden untuk memeriksa Bupati. Saat ditanya materi yang akan ditanyakan, Mutthalib mengelak. "Kalau soal itu, tanya ke Kapolres," katanya.
Kapolres Luwu Ajun Komisaris Besar Rudi Heru Susanto mengatakan, sebagai saksi, Bupati akan ditanyai seputar kebijakannya dalam pengangkatan para sekretaris desa itu menjadi pegawai negeri sipil. Rudi tidak bisa membeberkan secara detail materi pertanyaan karena itu adalah strategi penyidik.
Soal apakah Bupati akan datang atau tidak, Rudi berharap, Cakka (Mudzakkar) kooperatif. "Kalau tidak datang, tentu akan kami tanya alasannya apa. Tapi, saya berharap, Bupati datang untuk dimintai keterangan," kata Heru.
Kasus ini berawal dari laporan lembaga swadaya masyarakat ke Menteri Pemberdayaan Apatur Negara. Ditemukan banyak permasalahan, di antaranya sekretaris desa di Kabupaten Luwu yang memalsukan dokumen negara untuk diangkat menjadi PNS pada 2008.
Sesuai hasil penyelidikan, ditemukan dalam dokumen ada 32 sekretaris desa yang sudah menjabat sekdes kendati desanya belum terbentuk atau belum dimekarkan. Ada juga sekretaris desa yang diangkat walaupun sebelumnya berprofesi sebagai pelaut dan tidak pernah menjalankan tugasnya.
Padahal, aturannya, sekretaris desa yang diangkat jadi PNS harus bertugas sebelum 2005. Dalam kasus ini, selain 32 sekretaris desa, tersangka lainnya adalah Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Luwu, Lukman, dan stafnya, Yusuf.
"Tersangka akan dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," kata Heru.
Andi Mudzakkar mengaku siap memenuhi panggilan polisi. Dia menjelaskan hanya mengusulkan pengangkatan 32 sekretaris desa sesuai petunjuk dari BPMD dan tidak mengetahui adanya pemalsuan dokumen. "Karena bermasalah, saya sudah menerbitkan SK pemberhentian 32 sekdes tersebut," ujar Andi.
MUHAMMAD ADNAN HUSAIN