Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

James Gunardjo Minta Dakwaannya Dibatallkan  

image-gnews
James Gunardjo saat menjalani sidang perdana di pengadilan Tipikor, Jakarta, (16/08), terkait kasus dugaan suap kepengurusan restitusi pajak PT Bhakti Investama. TEMPO/Dhemas Reviyanto
James Gunardjo saat menjalani sidang perdana di pengadilan Tipikor, Jakarta, (16/08), terkait kasus dugaan suap kepengurusan restitusi pajak PT Bhakti Investama. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap restitusi pajak PT Bhakti Investama, James Gunardjo, meminta majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa tidak sah dan tidak dapat dijadikan dasar melanjutkan sidang. "Kami minta hakim mengabulkan keberatan kami dan menolak dakwaan jaksa," kata pengacara James, Sehat Damanik, dalam sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 3 Agustus 2012.

Dalam nota keberatannya, James menilai penanganan perkara ini tidak dilakukan berdasar asas legalitas. Karena, proses penyidikan dan penuntutan perkara ini dilakukan oleh instansi yang tidak berwenang sehingga dakwaan tidak dapat diterima dan batal demi hukum.

Menurut Sehat, tuntutan yang dibuat tim jaksa KPK pimpinan Agus Salim cacat hukum sesuai Pasal 151 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Alasannya, penyidikan sejak awal sudah cacat hukum, sehingga bisa disimpulkan ada kekeliruan aparat dalam beracara. Tim pengacara menilai penyidikan tidak bisa dilakukan KPK.

KPK, menurut Sehat, tidak bisa menyidik dan menuntut James karena penyelenggara negara yang terkait perkara ini, pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Tommy Hindratno, berpangkat eselon IV. Hal itu dinilai bertentangan dengan Pasal 11 huruf a UU KPK. Dalam UU itu, pegawai negeri yang bisa disidik KPK minimal berpangkat eselon I.

Alasan kepangkatan pernah digunakan Tommy saat mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK beberapa waktu lalu. Namun gugatan itu ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan alasan kasus Tommy sudah bergulir di KPK. Dalam sidang gugatan praperadilan tersebut, KPK menyebut Tommy sebagai pegawai negeri sesuai surat keterangan Menteri Keuangan.

Dalam eksepsinya, James juga menyebut perkaranya tidak layak dilanjutkan karena Tommy sebagai pihak yang disuap sudah melaporkan gratifikasi sebesar Rp 280 juta ke KPK. Dengan demikian, menurutnya, perkara keduanya dinyatakan "dihapus". "Karena Tommy sudah melaporkan penerimaan ke KPK pada 27 Juni lalu, maka seharusnya dakwaan jaksa batal demi hukum," kata Sehat.

KPK juga dituding James melanggar haknya tersangka. Karena, dalam proses penyidikan, KPK hanya memberi pihaknya waktu sehari untuk menghadirkan saksi meringankan. Padahal, sesuai ketentuan, saksi harus dipanggil tiga hari sebelum hari pemeriksaan. Dakwaan dengan demikian, dinilai kubu James, tidak sempurna.

Tim jaksa akan menyampaikan tanggapan dalam sidang berikutnya yang akan digelar 5 September mendatang. "Sidang ditunda untuk memberi kesempatan jaksa menyampaikan tanggapan," kata Ketua Majelis Hakim, Darmawati Ningsih, sebelum menutup sidang.

James dalam sidang 16 Agustus lalu didakwa bersama-sama dengan Komisaris Independen PT Bhakti Investama Antonius Z. Tonbeng memberi sesuatu berupa duit Rp 280 juta kepada pegawai pajak, Tommy Hindratno. Uang itu diberikan James selaku advisor PT Agis karena Tommy telah memberikan data atau informasi hasil pemeriksaan Ditjen Pajak terkait permohonan kelebihan pajak PT Bhakti Investama.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada akhir Januari 2011, James dan Antonius bertemu dengan Tommy di tempat makan di kantor MNC Tower. Ketika itu, terdakwa dan Antonius meminta Tommy membantu klaim lebih pajak PT BI. Saat itu, terdakwa memberitahu ada tiga pemeriksa pajak, salah satunya adalah Agus Totong. Dalam kesempatan itu, Antonius mengatakan jika berhasil akan ada imbalan.

Permintaan itu ditindaklanjuti Tommy dengan menemui Agus Totong pada Februari 2012, dengan tujuan memastikan Agus Totong adalah ketua tim pemeriksa klaim lebih pajak PT BI. Kemudian, pada Maret 2012, James dan Antonius bertemu Tommy untuk membicarakan itu lebih terperinci. Saat itu, Antonius minta Tommy untuk menyampaikan ke tim pemeriksa bahwa bunga biaya obligasi, serta makan dan minum, tidak banyak dikoreksi dan dibebankan sebagai biaya pengeluaran.

Setelah itu, James rutin menjalin berkomunikasi dengan Tommy melalui telepon. Tujuannya, memastikan keluarnya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan memastikan uang lebih pajak segera cair.

Berdasarkan atensi Tommy, pada 20 April 2012, tim pemeriksa membuat hasil pemeriksaan yang menyebut Bhakti berhak mendapatkan uang atas pembayaran lebih pajak. Kemudian pada 11 Mei 2012, SKPLB keluar dengan perhitungan SPT PPh Badan tahun 2010 sebesar Rp 517 juta dan SPT PPn tahun 2003-2010 sebesar Rp 2,9 miliar. Sehingga, jumlah keseluruhan yang akan diterima PT BI sebesar Rp 3,420 miliar.

Janji memberi duit Rp 340 juta kepada Tommy baru dilaksanakan pada tanggal 6 Juni 2012. Karena, PT Bhakti baru menerima dana kelebihan pajak sebesar Rp 3,4 miliar pada 5 Juni 2012. Namun, akhirnya duit yang diserahkan ke Tommy hanya Rp 280 juta karena Rp 60 juta diambil James. Saat pemberian duit di sebuah rumah makan Minang di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, James dan Tommy dibekuk KPK.

Atas perbuatannya, James didakwa pidana dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab UU Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 250 juta. Ia juga dijerat Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda maksimal Rp 150 juta.

ISMA SAVITRI

Berita Terpopuler:
Jokowi: Ada Instruksi Agar Yang di Sana Itu menang

Wanita Ini Bercumbu dengan Pangeran Harry di Vegas

83 Persen Melawan 17 Persen,Jokowi Yakin Menang

Bandung, Kantong Syiah Terbesar di Indonesia

Megawati: Jadi Manusia Mbok Punya Moral dan Etika

Kang Jalal pun Diancam Mati

Bagaimana Kronologi Syiah Masuk Sampang?

Wifi Gratis Sudah Aktif di Jakarta

Rusuh Sampang, Siapa Roisul Hukama?

Indonesia Pemilik Pertama Super Tucano di ASEAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK akan Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini, Minta Gus Mudhlor Kooperatif

1 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
KPK akan Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini, Minta Gus Mudhlor Kooperatif

KPK rencananya memeriksa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka korupsi hari ini


Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

8 jam lalu

Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (kopiah) bersama para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Tersangka tersebut di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

PNS Kementerian Hukum dan HAM yang diperbantukan di KPK, Achmad Fauzi, dinyatakan terbukti terlibat pungli dan dijatuhi sanksi oleh Dewas KPK


KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

18 jam lalu

Tersangka mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto saat mencoblos di TPS 901 di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. KPK berkerjasama dengan KPU Provinsi DKI  Jakarta memberikan fasilitas bagi 75 tahanan korupsi untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

KPK kembali menetapkan bekas pejabat Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU.


KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

18 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).


KPK Ungkap Suami Zaskia Gotik 2 Kali Transfer Duit ke Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

19 jam lalu

Sirajudin Machmud, seusai memenuhi panggilan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023. Korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 diduga menghabiskan anggaran lebih dari Rp 250 miliar yang bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto'
KPK Ungkap Suami Zaskia Gotik 2 Kali Transfer Duit ke Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

Pengusaha juga suami Zaskia Gotik, Sirajuddin Mahmud, awalnya mengaku lupa ketika ditanya jaksa KPK soal aliran duit ke rekening terdakwa Arif Yahya.


Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

19 jam lalu

Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 25 Februari 2021. Ihsan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

KPK memeriksa politikus PDIP Ihsan Yunus dalam kasus dugaan korupsi APD Kemenkes 2020 di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 18 April 2024.


KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

22 jam lalu

Bupati Muna (nonaktif), Muhammad Rusman Emba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024. Muhammad Rusman, diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.


Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Ungkap Ada Permintaan Uang Rp 50 Miliar dari Firli Bahuri

1 hari lalu

Adc. Mentan, Panji Hartanto, memberikan keterangan dalam sidang lanjutan untuk tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Ungkap Ada Permintaan Uang Rp 50 Miliar dari Firli Bahuri

Eks ajudan Syahrul Yasin Limpo mengetahui adanya permintaan uang sebesar Rp 50 miliar dari mantan Ketua KPK Firli Bahuri.


KPK Persilakan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Ajukan Praperadilan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Persilakan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Ajukan Praperadilan

KPK sepenuhnya menghormati hak Ahmad Muhdlor Ali untuk mengajukan gugatan praperadilan.


Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Diperintahkan Serahkan Tas Berisi Uang Dolar ke Ajudan Firli Bahuri

1 hari lalu

Ajudan Mentan RI SYL, Panji Harjanto, kembali memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa 24 Oktober 2023. Panji Harjanto, diperiksa sebagai saksi untuk mendalami pengetahuannya terkait dugaan aliran transaksi uang untuk tersangka mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Diperintahkan Serahkan Tas Berisi Uang Dolar ke Ajudan Firli Bahuri

Perintah untuk eks ajudan Syahrul Yasin Limpo itu datang dari bekas Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta.