TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kedua gugatan praperadilan yang diajukan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Sidoarjo Selatan, Jawa Timur, Tommy Hindratno, atas penahanannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi diskors selama 30 menit. Pasalnya, kedua belah pihak baik pemohon dan termohon belum melengkapi syarat formal pengajuan gugatan.
"Sidang harus diskors untuk melengkapi syarat formal seperti surat kuasa hukum tambahan," kata Ketua Majelis Hakim, Syaifoni, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 3 September 2012.
Sidang yang baru dibuka pukul 11.15 ini, terpaksa ditunda sejak pukul 11.30. Ini lantaran surat kuasa hukum tambahan pihak penggugat atas nama Roland Hutabarat tidak ditemukan oleh Hakim Syaifoni meski pemohon mengaku sudah mendaftarkan.
Begitu juga dari pihak termohon, dua orang kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi belum mendaftarkan surat kuasa hukum ke Panitera Muda Hukum. Padahal, KPK telah diberi waktu sepekan sejak dimulainya sidang perdana, Senin silam.
Gugatan praperadilan ini diajukan dengan alasan lembaga antirasuah tidak memiliki hak melakukan penyidikan terhadap kasus Tommy. Menurut kuasa hukum Tommy, Tito Hananta Kusuma, kasus Tommy seharusnya dilimpahkan ke Kepolisian dan Kejaksaan Agung. Karena, KPK tidak berhak melakukan penahanan dan perpanjangan penahanan terhadap Tommy. Selain itu, KPK tidak berhak atas perkara Tommy yang merupakan pegawai pajak eselon IVa.
Berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, kewenangan penyidikan lembaga antirasuah ini diatur limitatif terhadap tindak pidana penyelenggara negara. "Sedangkan Tommy bukanlah penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a UU KPK. Sebab, pangkat dari yang bersangkutan hanyalah eselon IVa," ujarnya.
Pada 6 Juni lalu, KPK menangkap Tommy Hindratno bersama seorang pengusaha bernama James Gunardjo. Sebelumnya, James disebut-sebut sebagai perwakilan perusahaan investasi, PT Bhakti Investama.
Tommy diduga menerima uang Rp 280 juta untuk memuluskan pemeriksaan lebih bayar pajak senilai Rp 3,4 miliar milik wajib pajak yang diduga adalah PT Bhakti Investama.
AYU PRIMA SANDI
Terpopuler:
Jokowi: Ada Instruksi Agar Yang di Sana Itu menang
Wanita Ini Bercumbu dengan Pangeran Harry di Vegas
83 Persen Melawan 17 Persen,Jokowi Yakin Menang
Bandung, Kantong Syiah Terbesar di Indonesia
Megawati: Jadi Manusia Mbok Punya Moral dan Etika
Kang Jalal pun Diancam Mati
Bagaimana Kronologi Syiah Masuk Sampang?
Wifi Gratis Sudah Aktif di Jakarta
Rusuh Sampang, Siapa Roisul Hukama?
Indonesia Pemilik Pertama Super Tucano di ASEAN