Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Giliran Mirwan Amir Kesandung Kasus Korupsi

image-gnews
Wakil Ketua Badan Anggaran DPR Mirwan Amir memberikan keterangan kepada wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (5/4). ANTARA/Prasetyo Utomo.
Wakil Ketua Badan Anggaran DPR Mirwan Amir memberikan keterangan kepada wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (5/4). ANTARA/Prasetyo Utomo.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Demokrat, Mirwan Amir, diduga melakukan transaksi keuangan yang mencurigakan. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat di Badan Anggaran ini pernah membeli tiga mobil mewah pada akhir 2009-awal 2011, yang kemudian diatasnamakan Amrinur Okta Jaya, adiknya.

Menurut data yang diperoleh Tempo, pembelian mobil tersebut dilakukan secara kredit melalui PT Astra Sedaya Finance, anak usaha PT Astra Credit Company. Setelah uang muka dibayar, kredit dilunasi dengan cepat.

Ada pula soal transfer Rp 116 juta ke rekening Tina Talisa, presenter televisi yang juga istri Okta, pada Mei-Juni 2011. Tina membantah pemberian uang tersebut. "Tak ada angin, tak ada hujan, tiba-tiba disebut terima uang dugaan korupsi dari mantan pimpinan Banggar," katanya.

Mirwan juga membantah pernah mentransfer dana ke rekening Tina. "Saya sudah katakan tidak pernah berurusan dengan Tina, apalagi ada transaksi. Sangat fitnah yang memberi info itu," ujarnya. Namun dia tidak menjawab ihwal pembelian mobil mewah atas nama adiknya.

Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi pernah mengakui adanya 18 laporan transaksi mencurigakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Namun, juru bicaranya, Johan Budi, menolak menyebutkan pemilik rekening itu. Menurut sumber Tempo, laporan PPATK itu milik 10 anggota Badan Anggaran, termasuk Mirwan, dan diduga terkait dengan kasus Angelina Sondakh.

Nama Mirwan bukan kali ini saja kesandung dugaan korupsi. Sebelumnya, ia juga disebut-sebut dalam sejumlah kasus korupsi yang melibatkan koleganya di Dewan Perwakilan Rakyat.

Dugaan keterlibatan Mirwan dalam sejumlah kasus korupsi itu pernah disampaikan oleh Mindo Rosalina Manulang, mantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri. Perusahaan ini milik terpidana kasus suap pembangunan Wisma Atlet pada 2009, Muhammad Nazaruddin, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mindo yang kini sedang menjalani hukuman pidana sempat menyebut petinggi partai berlambang Mercy tersebut. Dalam sidang Nazaruddin, Mindo mengungkapkan bahwa Angelina menyebut istilah “Ketua Besar” dan “Bos Besar” dalam pembicaraan lewat pesan BlackBerry sebagai penerima uang. ”Ketua Besar itu Mirwan Amir, dan Bos Besar Anas (Anas Urbaningrum, Ketua Partai Demokrat,” ujar Mindo.

Tapi, dalam persidangannya di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 15 Februari 2012, Angelina mengatakan tidak tahu siapa Bos Besar dalam pembicaraan BlackBerry Messenger.

Dugaan keterlibatan Mirwan muncul pula dalam kasus Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Kasus itu sudah menjerat politikus Partai Amanat Nasional, Wa Ode Nurhayati; dan kader Partai Golongan Karya, Fahd El Fouz, anak penyanyi dangdut A. Rafiq, sebagai tersangka.

TRI SUHARMAN | RUSMAN PARAQBUEQ | FEBRIANA FIRDAUS | MARTHA TERTINA | INDRA WIJAYA | BOBBY CHANDRA

Berita terkait:
Wawancara Tina Talisa: Seperti Tsunami Bagi Saya

Kasus Besar Membelit Mirwan

Terima Duit Dari Mirwan? Tina Talisa Menjawab

Tina Talisa Sudah Menduga Dikaitkan Dengan Mirwan

Tina Talisa Tak Tahu Soal Mobil Baru Mirwan Amir

Dikaitkan dengan Mirwan Amir, Tina Talisa Stress

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ketua Banggar DPR: Ini Saat yang Tepat untuk Polri Berbenah

15 Oktober 2022

Sejumlah pejabat Polri tiba untuk melaksanakan shalat Jumat sebelum menuju Istana Negara di Jakarta, Jumat 14 Oktober 2022. Sebanyak 559 pejabat Polri yang terdiri dari Pati Mabes Polri, Kapolda, dan Kapolres seluruh Indonesia dikumpulkan di Istana Negara untuk menerima pengarahan dari Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Ketua Banggar DPR: Ini Saat yang Tepat untuk Polri Berbenah

Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah mengatakan, ini saat yang tepat untuk Polri berbenah setelah serangkaian peristiwa yang terjadi.


DPR dan Sri Mulyani Sepakat Pertumbuhan Ekonomi 5 Persen di RAPBN 2021

11 September 2020

Anggota DPR Eko Hendro Purnomo menyerahkan laporan fraksi Partai Demokrat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 7 September 2020. Rapat tersebut beragendakan menyerahkan laporan dan pengesahan hasil Panja Pembahasan RUU P2 APBN TA 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR dan Sri Mulyani Sepakat Pertumbuhan Ekonomi 5 Persen di RAPBN 2021

Badan Anggaran DPR dan Menteri Keuangan Sri Mulyani menyepakati asumsi pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5 persen pada 2021.


Badan Anggaran DPR Tegaskan Dukung Perpu Covid-19

4 Mei 2020

Warga menata paket bantuan sosial (bansos) berupa  kebutuhan pokok (sembako) dari Presiden RI untuk warga terdampak COVID-19 di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 28 April 2020. Pemerintah menyalurkan paket bansos masing-masing sebesar Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan sebagai upaya untuk mencegah warga tidak mudik dan meningkatkan daya beli selama pandemi COVID-19 kepada warga yang membutuhkan di wilayah Jabodetabek. TEMPO/Nita Dian
Badan Anggaran DPR Tegaskan Dukung Perpu Covid-19

Badan Anggaran DPR menegaskan mereka mendukung Perpu Covid-19.


DPR Bentuk Alat Kelengkapan Dewan, Berikut Peta Incaran Partai

9 Oktober 2019

Ilustrasi rapat di DPR. Dok.TEMPO/Fakhri Hermansyah
DPR Bentuk Alat Kelengkapan Dewan, Berikut Peta Incaran Partai

PDIP dan Golkar memginginkan Komisi XI yang membidangi keuangan atau Badan Anggaran DPR.


Kasus Mafia Anggaran, KPK Panggil Lagi Anggota DPR Agung Rai

2 Oktober 2019

Juru bicara KPK Febri Diansyah menggelar konferensi pers pengembangan kasus suap DPRD Malang di kantornya, Jakarta Selatan pada Selasa, 9 April 2019. TEMPO/Andita Rahma
Kasus Mafia Anggaran, KPK Panggil Lagi Anggota DPR Agung Rai

Anggota Fraksi PDIP DPR itu akan diperiksa sebagai saksi untuk politikus PAN, Sukiman, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.


2020, Belanja Pemerintah Pusat Disepakati Naik Jadi 1.683,47 T

11 September 2019

Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani. TEMPO/Dhemas Reviyanto
2020, Belanja Pemerintah Pusat Disepakati Naik Jadi 1.683,47 T

Rapat yang dihadiri Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran DPR kemarin sepakat untuk menaikkan pagu anggaran belanja pemerintah pusat tahun 2020.


KPK Telusuri Peran Romahurmuziy dalam Kasus Mafia Anggaran

21 Juni 2019

Anggota DPR RI (nonaktif) Romahurmuziy, seusai menjalani pemeriksaan jual-beli jabatan tinggi di Kementerian Agama, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Telusuri Peran Romahurmuziy dalam Kasus Mafia Anggaran

Romahurmuziy pernah diperiksa dalam kasus ini pada Agustus 2018. Dia mengaku tidak tahu urusan tersebut.


Kasus Mafia Anggaran, Amin Santono Divonis 8 Tahun Penjara

4 Februari 2019

Anggota Komisi IX DPR Fraksi Partai Demokrat, Amin Santono (tengah), mengenakan rompi tahanan KPK seusai menjalani pemeriksaan pasca-operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, 6 Mei 2018. Amin bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Kasus Mafia Anggaran, Amin Santono Divonis 8 Tahun Penjara

Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono divonis 8 tahun penjara dalam perkara suap dana perimbangan daerah.


Perantara Suap Amin Santono Divonis 4 Tahun Penjara

4 Februari 2019

Tersangka pihak swasta (perantara), Eka Kamaludin, seusai menjalani pemeriksaan perdana setelah terjaring OTT bersama anggota DPR Amin Santono, di gedung KPK, Jakarta, 11 Mei 2018. Eka Kamaludin, diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi kasus suap penerimaan hadiah atau janji terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.TEMPO/Imam Sukamto
Perantara Suap Amin Santono Divonis 4 Tahun Penjara

Konsultan, Eka Kamaluddin yang didakwa menjadi perantara suap untuk Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono divonis 4 tahun penjara.


Amin Santono Khawatir Meninggal di Penjara Jika Dihukum 10 Tahun

28 Januari 2019

Terdakwa Amin Santono bersiap menjalani sidang tuntutan kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan daerah RAPBN-Perubahan tahun anggaran 2018 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 21 Januari 2019. Anggota DPR Komisi IX non-aktif dari Fraksi Partai Demokrat tersebut dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp3,3 miliar untuk mengupayakan kabupaten Lampung. TEMPO/Imam Sukamto
Amin Santono Khawatir Meninggal di Penjara Jika Dihukum 10 Tahun

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut mantan anggota Fraksi Demokrat DPR Amin Santono 10 tahun penjara.