TEMPO.CO, Makassar - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana mengatakan pelaku pungutan liar dalam tahap perekrutan calon pegawai negeri sipil di Kementerian Hukum bisa diancam pidana. "Yang bisa diancam pidana tidak hanya yang menerima, tapi juga yang memberi suap. Keduanya bisa dikenakan pasal suap," kata Denny saat menghadiri seleksi calon pegawai di Kementerian Hukum di Makassar, Selasa, 28 Agustus 2012.
Menurut Denny, sejauh ini pihaknya sudah menemukan dua praktek percaloan dalam proses perekrutan pegawai Kementerian Hukum. Sejumlah dugaan penyelewengan dalam proses perekrutan tersebut didapat Denny dari situs microblogging Twitter, layanan BlackBerry Messenger, maupun pesan pendek.
Di Yogyakarta, misalnya, lewat layanan pesan pendek, ada pihak yang melaporkan praktek percaloan dengan nilai suap Rp 150 juta.
Setelah diselidiki, orang yang diduga memeras CPNS di Yogyakarta berhasil dicokok. Orang itu mengaku mendapat uang muka dari calon pegawai senilai Rp 25 juta, namun dikembalikan karena kesulitan menembus panitia penerimaan.
Jika ada orang yang menggunakan jasa calo telanjur lolos dan diterima bekerja di Kementerian Hukum, status kepegawaiannya akan langsung dicabut. "Kami akan mengugurkan status kepegawaiannya walau dia sudah beberapa tahun menjadi PNS. Pidana kan baru kedaluwarsa setelah 15-20 tahun, jadi jangan merasa aman," kata Denny.
Proses perekrutan calon pegawai Kementerian Hukum diperketat sejak tahun ini. Dalam proses pengawasan, Denny menjelaskan, pihaknya melibatkan lembaga swadaya masyarakat, Ombudsman, dan unsur mahasiswa. Mereka melakukan pengawasan dalam sejumlah tahap, seperti seleksi administrasi, tes tertulis, maupun tes kesehatan.
Pengawas dari Ombudsman Sulawesi Selatan Perwakilan RI, Subkhan, mengaku mendapat sejumlah laporan penyelewengan dalam proses perekrutan calon pegawai, termasuk dugaan adanya pungutan liar. Terakhir, kata Subkhan, dua laporan lisan dari masyarakat diterima Ombudsman Sulsel, dan sedang didalami pihaknya. Aduan itu diduga melibatkan pegawai Pemerintah Kota Makassar dan pegawai Kementerian hukum.
Sebelum ini, Denny mengakui praktek percaloan dalam proses perekrutan calon pegawai marak di Kementerian Hukum. Sejumlah aduan pernah dia terima saat masih menjabat Sekretaris Satuan Tugas Antimafia Hukum. "Angka (suap) Rp 150-200 juta itu yang rata-rata dilaporkan," ujarnya. "Namun setelah ini semoga bisa lebih tertib proses perekrutannya."
ISMA SAVITRI
Berita lain:
Tomy Winata: Konflik Paulus Bukan dengan Andi
Tommy Winata: Saya Menengahi, Paulus Ajak Damai
Empat Tucano TNI-AU Tiba di Malang Awal Septermber
Kaligis Tak Peduli Permohonan Maaf Denny Indrayana
Polisi Tangkap Delapan Perusuh Sampang