TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Otto Cornelis Kaligis menyatakan tak akan mencabut laporannya ke Polda Metro Jaya terkait pernyataan Denny Indrayana yang dinilai melecehkan provesi advokat.
Padahal Wakil Menteri Hukum dan HAM itu sudah meminta maaf atas kicauannya di Twitter yang menyatakan "advokat koruptor adalah koruptor". "Permohonan maaf tak bisa melunturkan pidana. Nanti saja minta maafnya kalau proses hukum sudah selesai," kata O.C. Kaligis saat dihubungi Tempo, Senin, 27 Agustus 2012.
Pengacara kondang itu memasukkan laporan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya pada Kamis, 23 Agustus lalu. Ia tersinggung atas kicauan sang Wakil Menteri.
"Yang dilakukan Denny itu kejahatan etik, sehingga proses hukum harus tetap berjalan," kata dia. "Kalau tidak, dia akan semakin merasa kebal hukum."
O.C. Kaligis tak peduli meski Wakil Menteri Hukum dan HAM itu sudah meminta maaf karena kicauannya menimbulkan kesalahpahaman. "Kepada seluruh profesi advokat dan advokat-advokat bersih, saya meminta maaf atas ketidaknyamanan dan kesalahpahaman tersebut," katanya dalam pesan elektronik yang diterima Tempo, Senin, 27 Agustus 2012.
Denny mengatakan beberapa pengacara bersih yang tidak membaca penjelasannya secara utuh menduganya mengkritik profesi advokat. "Saya sama sekali tak ada niat menghina profesi yang sangat mulia itu," ujar dia.
Namun ia tetap menyebutkan oknum advokat pembela koruptor melanggar etika profesi dalam membela kasus-kasusnya. Ia mengatakan pengacara dalam kasus korupsi cenderung menghalalkan segala cara, termasuk menyuap, memperjualbelikan keadilan, serta cara koruptif lainnya. "Mari kita berupaya keras membersihkan profesi yang terhormat ini dari perilaku oknum advokat," katanya.
ANGGRITA DESYANI
Berita terkait:
O.C. Kaligis Laporkan Wamen Denny ke Polisi
Denny Indrayana: Saya Tak Berniat Menghina Advokat
Sindir Pembela Koruptor, Denny Diadukan ke Polisi
Pengamat: O.C. Kaligis Cengeng
Dilaporkan ke Polisi, Denny: Ini Risiko Perjuangan