TEMPO.CO, Jakarta - Kadiv Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Anang Iskandar mengatakan bahwa kepolisian tidak memeriksa kasus suap proyek pengadaan simulator SIM yang melibatkan mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka. “Kalau mengenai kasus suap, tanya KPK,” kata Anang ketika dihubungi, Sabtu, 25 Agustus 2012.
Anang mengatakan kepolisian hanya memeriksa kasus korupsi pengadaan simulator SIM senilai Rp 196 miliar. Kasus yang ditangani polisi ini sudah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Brigadir Jenderal Didik Purnomo sebagai pejabat pembuat komitmen; Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan sebagai ketua pengadaan; Bendahara Korps Lalu Lintas Komisaris Legimo; pengusaha pemenang tender, Budi Santoso; dan Sukotjo Bambang, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia.
“Kalau posisi Pak Djoko sebagai tersangka, lebih baik tanya ke KPK,” kata mantan Kapolda Jambi ini. Ia mengatakan memang ada pemisahan dalam penanganan kasus simulator SIM antara institusinya dan lembaga antirasuah itu.
Anang mengatakan ada kemungkinan Djoko Susilo akan dipanggil kembali jika ada keterangan baru yang diperlukan. Namun posisi pemeriksaan Gubernur Akpol ini, kata Anang, sebagai saksi, bukan sebagai tersangka. Ia menuturkan, Djoko akan dimintai keterangan sebagai tersangka jika KPK menyerahkan penanganan kasus suap ke kepolisian.
Adapun KPK dalam kasus ini telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya adalah Didik, Sukotjo, Budi, dan Gubernur Akademi Kepolisian yang juga bekas Kepala Korps Lantas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Penyelidikan kasus ini dimulai KPK sejak Januari lalu.
SUNDARI