TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Zulkarnaen, mengatakan tak perlu izin dari lembaga mana pun untuk memeriksa tersangka kasus dugaan suap pengadaan alat simulator ujian surat izin mengemudi (SIM), Inspektur Jenderal Djoko Susilo.
Namun, dia melanjutkan, pemeriksaan Djoko mesti diberitahukan komisi antikorupsi kepada atasan Kepala Akademi Kepolisian tersebut. "Biasanya kami menyampaikan panggilan melalui pimpinan (Kepala Polri), kalau dia masih pegawai. Tapi, itu bukan izin, hanya memberi tahu," kata Zulkarnaen saat ditemui di kantornya, Kamis, 23 Agustus 2012.
Kepolisian, lanjut dia, juga tak perlu meminta izin kepada KPK apabila hendak memeriksa bekas Kepala Korps Lalu Lintas tersebut. "Mereka tidak perlu izin juga. Asalkan tidak bertabrakan jadwal pemeriksaannya," ujarnya.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menambahkan, hari ini, pimpinan KPK terlebih dulu berdiskusi dengan para penyidik untuk menentukan langkah selanjutnya yang akan diambil lembaga antirasuah terkait kasus ini. Diskusi pimpinan dengan penyidik sekaligus menentukan pemeriksaan saksi kasus suap simulator SIM, termasuk Djoko sebagai tersangka.
Pengacara Djoko, Hotma Sitompul, mengatakan, hingga hari ini, kliennya belum menerima panggilan dari Markas Besar Polri maupun KPK. Menurut Hotma, setiap orang, termasuk kliennya, tentu wajib datang jika dipanggil penegak hukum. Namun pemeriksaan itu hanya bisa dilakukan oleh satu instansi.
"Orang tidak bisa dipanggil untuk satu kasus yang sama. Itu merugikan klien kami. Dipanggil KPK, lalu dipanggil Mabes, itu melanggar hak asasi manusia," ujarnya saat dihubungi sore ini.
Kepolisian telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi senilai Rp 196 miliar tersebut. Di antaranya pejabat pembuat komitmen, Brigadir Jenderal Didik Poernomo; panitia lelang, Ajun Komisaris Besar Teddy Rustaman; Bendahara Korlantas Komisaris Legimo; Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Budi Santoso; dan Sukotjo Bambang, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia.
KPK dalam kasus ini telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya adalah Didik, Sukotjo, Budi, dan Djoko. Penyelidikan kasus ini dimulai KPK sejak Januari lalu.
ISMA SAVITRI
Berita terpopuler lainnya:
Manfaat Hubungan Intim Tanpa Kondom bagi Istri
Kerajaan Akui Foto Telanjang Itu Pangeran Harry
10 Selebriti yang Meninggal karena HIV/AIDS
Ada Gerakan "Anti-Obama" dalam Militer AS?
Sebab Media Inggris Tak Muat Foto Bugil Harry
Sukotjo Ingin Suap ke Perwira Polisi Dibongkar
Uskup Jakarta Tahbiskan Tiga Imam
Sertifikat Kematian Natalie Wood Diubah
Obama Terima Ancaman Pembunuhan
Sriwijaya Air Tak Tahu Pesawatnya Delay