Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hakim Kartini Pernah Dinyatakan Melanggar Kode Etik  

image-gnews
ki-ka: Anggota Komisi III DPR-RI Abdi Harahap, Kabid Antar Lembaga Komisi Yudisial Ibrahim, Ketua Komisi Yudisial Erman Suparman dan pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie menghadiri diskusi
ki-ka: Anggota Komisi III DPR-RI Abdi Harahap, Kabid Antar Lembaga Komisi Yudisial Ibrahim, Ketua Komisi Yudisial Erman Suparman dan pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie menghadiri diskusi "Proyeksi Awal Tahun: Harapan & Tantangan Komisi Yudisial Tahun 2012" di gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Selasa (31/1). ANTARA/Fanny Octavianus
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang yang Jumat 17 Agustus 2012 lalu dicokok KPK ternyata sudah pernah dinyatakan melanggar kode etik oleh Komisi Yudisial pada 18 Juni 2012 silam. Data yang dimiliki Tempo serta penelusuran Indonesia Corruption Watch dan Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Semarang sama-sama menunjukkan hal itu.

Pertengahan 2012 ini, Kartini bersama Lilik Nuraini dan Asmadinata dinyatakan melanggar kode etik karena sering membebaskan terdakwa korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang. “Pelanggaran kode etik ini memang dilakukan hakim di Semarang,” kata Ketua Komisi Yudisial Eman Suparman waktu itu.

Tiga sekawan ini memang pernah membuat lima dari tujuh vonis bebas perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang. Kelima orang yang dibebaskan adalah mantan Bupati Sragen Untung Sarono; terdakwa kasus suap kepada mantan Bupati Kendal, Suyatno; terdakwa korupsi pengadaan alat pemancar fiktif RRI Teguh Tri Murdiono, terdakwa korupsi dan suap pejabat Kabupaten Kendal Heru Djatmiko; dan terdakwa pembobolan dana Bank Jateng cabang Semarang Yanuelva Etliana.

Selain itu mereka juga mengabulkan pengangguhan penahanan ketua DPRD Grobogan M. Yaeni, kasus yang akhirnya menyeret Kartini ke dalam bui. Akibat pelanggaran tersebut, Lilik Nuraini yang selalu menjadi hakim ketua dalam kelima perkara itu dimutasi ke Makassar. Namun Kartini dan Asmadinata tetap berada di Pengadilan Tipikor Semarang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemarin Kartini yang menjadi hakim tipikor sejak 2010 akhirnya tertangkap basah menerima duit Rp 150 juta yang diduga untuk menyuap. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menangkapnya setelah upacara peringatan Hari Kemerdekaan di kantor Pengadilan Negeri Semarang.

ANGGRITA DESYANI

Berita Terpopuler:
KPK Beraksi, Wakil Ketua PN Semarang Menangis

Hakim yang Ditangkap KPK Ternyata Makelar Kasus

Hakim Kartini Sudah Bebaskan 5 Koruptor

Happy Birthday Indonesia Jadi Trending Topic Dunia

Perilaku Hakim Kartini Dinilai Tak Pantas

Inilah Dua Hakim Yang Ditangkap KPK di Semarang

BJ Habibie Jadi Pembina Upacara Dunia Maya

TKI di Belanda: Kami Belum Merdeka

Gara-gara Arus Mudik, Paskibra Nangis

Hari Kemerdekaan RI, Siwon Super Junior Ngetweet

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

3 September 2019

Ilustrasi Suap. shutterstock.com
Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun


Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

3 September 2019

Ilustrasi suap
Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

Usai sidang, Lasito menyatakan ikhlas dengan putusan yang dijatuhkan tersebut.


Dinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

3 September 2019

Ilustrasi suap atau operasi tangkap tangan. shutterstock.com
Dinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Lasito merupakan pelaku utama.


KPK Tahan Bupati Jepara Terkait Kasus Suap Hakim PN Semarang

13 Mei 2019

Bupati Jepara Ahmad Marzuqi mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 13 Mei 2019. Ahmad Marzuqi ditahan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemberian suap terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang terkait gugatan praperadilan yang diajukannya di PN Semarang. TEMPO/Imam Sukamto Penyidik KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka Ahmad Marzuqi, dalam tindak pidana korupsi dugaan suap terhadap hakim tunggal Pengadilan Negeri Semarang terkait putusan atas praperadilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik. Foto : TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tahan Bupati Jepara Terkait Kasus Suap Hakim PN Semarang

KPK resmi menahan Bupati Jepara Ahmad Marzuki setelah sempat memeriksanya sebagai tersangka sebanyak lima kali.


KPK Periksa Seorang Hakim dalam Kasus Suap Hakim PN Jaksel

22 Januari 2019

Ilustrasi suap
KPK Periksa Seorang Hakim dalam Kasus Suap Hakim PN Jaksel

KPK menyangka suap hakim itu untuk mempengaruhi putusan sela perkara perdata agar tidak bisa diterima.


KPK Perpanjang Masa Penahanan Hakim PN Jakarta Selatan

14 Desember 2018

Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Iswahyu Widodo, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 29 November 2018. KPK berhasil menjaring sejumlah hakim dan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam operasi tangkap tangan. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Perpanjang Masa Penahanan Hakim PN Jakarta Selatan

Dalam perkara ini KPK telah menetapkan lima tersangka.


PPP Yakin Bupati Jepara Tak Korupsi Dana Bantuan Parpol

7 Desember 2018

Sekertaris Jenderal PPP Arsul Sani usai menjadi pembicara dalam diskusi publik bertajuk
PPP Yakin Bupati Jepara Tak Korupsi Dana Bantuan Parpol

PPP siap memberikan bantuan hukum kepada Bupati Jepara Ahmad Marzuki.


Kasus Bupati Jepara, Ada Kotak Bandeng Presto dan Kode Disertasi

7 Desember 2018

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kiri), dalam konferensi pers OTT Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 27 Juli 2018.  Zainudin merupakan adik kandung dari Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Zulkifli Hasan. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Bupati Jepara, Ada Kotak Bandeng Presto dan Kode Disertasi

KPK menduga Bupati Jepara Ahmad Marzuki menyuap hakim Lasito sebesar Rp 700 juta untuk menangani perkaranya di PN Semarang.


Kasus Suap Bupati Jepara, Hakim PN Semarang Jadi Tersangka

6 Desember 2018

Ilustrasi suap
Kasus Suap Bupati Jepara, Hakim PN Semarang Jadi Tersangka

Kasus hakim Lasito yang menerima suap dari Bupati Jepara menambah panjang deretan hakim yang ditangkap karena skandal suap.


KPK Tetapkan Bupati Jepara Tersangka Suap Hakim

6 Desember 2018

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kiri), menyaksikan barang bukti uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK Bupati Lampung Selatan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 27 Juli 2018. Penyidik KPK mengamankan 4 orang termasuk Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bupati Jepara Tersangka Suap Hakim

KPK menduga Bupati Jepara Ahmad Marzuki memberikan suap Rp 700 juta kepada hakim PN Semarang Lasito.