TEMPO.CO, Jakarta - Hari peringatan kemerdekaan RI ke-67 sekaligus menjadi hari penting bagi sejumlah narapidana korupsi. Pasalnya, sebanyak 583 narapidana korupsi mendapat remisi.
Menurut Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Sihabudin, di antara jumlah itu, 551 mendapat pengurangan sebagian masa hukuman. Sedangkan, 32 lainnya dapat langsung bebas. Menyambut Idul Fitri, mereka masih dapat tambahan potongan masa hukuman lagi.
"Saya enggak pegang namanya," kata Sihabudin, Jumat, 17 Agustus 2012, ketika dimintai rincian identitas para koruptor beruntung itu. "Namanya ada di masing-masing wilayah," ujar dia singkat.
Dimintai komentarnya soal remisi tersebut, Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, mengatakan Kementerian tak membeda-bedakan pemberian remisi. "Dalam hal remisi, umum maupun khusus, kami tidak melakukan kategorisasi," ucap politikusi Partai Demokrat tersebut.
Mengenai upaya pengetatan remisi yang diinginkan masyarakat, Amir bilang soal itu masih dalam proses. "Bahwa memang ada semangat dan politik hukum yang kita wujudkan dalam peraturan untuk dilakukan pengetatan untuk tindak pidana tertentu. Itu sedang berjalan saat ini, sedang kami lakukan harmonisasi," dia berkilah.
Amir menyebutkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang sudah ada masih akan melalui pengetatan lebih lanjut. "Oleh karena itu, kami sedang dalam proses melakukan harmonisasi atas perubahan PP Nomor 28 Tahun 2006 dan proses itu sedang berjalan sekarang. Demikian juga soal standarnya," dia mengulangi.
Sihabudin menambahkan, mengenai teknis pengetatan, sementara ini masih mengacu pada tuntutan masyarakat, terutama pengetatan untuk para koruptor, teroris, dan pelaku kasus narkoba. "Syarat administratif dan substantif untuk pungusulan remisi harus sudah terpenuhi," katanya.
Adapun narapidana kasus terorisme yang mendapat remisi pengurangan sebagian masa hukuman kali ini 93 orang. Sedangkan yang langsung bebas 94 orang. Napi kasus narkoba yang memperoleh remisi 135 orang. Hanya satu orang yang langsung bebas.
Secara administratif sekarang, penghitungan untuk dapat remisi dimulai setelah narapidana jalani sepertiga masa pidana. "Mungkin dia (koruptor, teroris, napi narkoba) setelah separuh. Atau bisa jadi kalau sudah bayar denda atau uang pengganti baru ada proses diusulkan (remisi)," Sihabudin mencontohkan.
Di lain pihak, secara substantif, para narapidana itu harus berkelakuan baik. "Jika berada dalam register F (pelanggaran hukuman disiplin), mereka tidak bisa dapat remisi," ujarnya lagi.
ATMI PERTIWI
Berita Terpopuler:
Mahar Miliaran Pendukung Calon Gubernur
SBY Gusar, Ini Klarifikasi Antasari Azhar
Dukungan Fauzi Bowo, Bersatu-padu untuk Doku
Kirab Mobil Esemka, Jokowi Duduk Di Atap
Sandi Dibunuh dan Diseret 200 Meter
Arsenal Terpaksa Jual Van Persie
Hilal Bisa Dilihat Sabtu
Happy Birthday Indonesia Jadi Trending Topic Dunia
Anak yang Tawuran, Ayah yang Tewas
Tahun Depan,Gaji PNS Naik 7 Persen