TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 58.595 orang dari 102.971 narapidana setanah air mendapat remisi pada Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-67. Sebanyak 56.349 orang mendapat remisi umum I atau pengurangan sebagian masa hukuman. Lainnya, 2.246 orang mendapat remisi umum II alias langsung bebas.
Tercatat 49.781 narapidana yang beragama Islam masih mendapat lagi remisi Idul Fitri. Sejumlah 48.988 orang mendapat remisi khusus I dan 793 orang mendapat remisi umum II.
Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Warga Binaan Pemasyarakatan, dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. Narapidana berhak mendapat remisi jika telah menjalani masa pidana minimal enam bulan dan tidak pernah tercatat dalam buku register F alias melakukan pelanggaran disiplin.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin, mengatakan pemberian remisi kepada narapidana merupakan bentuk perlakuan manusiawi terhadap pelanggar hukum. "Ini merupakan kewajiban kita sebagai bangsa yang beradab, sejauh mana kita memberi perlakuan yang terbaik pada pelanggar hukum. Sebagai warga negara, mereka masih punya hak yang mesti dihargai, salah satunya mendapat pengurangan masa menjalani pidana," katanya dalam upacara penyerahan remisi umum di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat, 17 Agustus 2012.
Ia menolak anggapan bahwa pemberian remisi berarti pemanjaan napi. "Jangan diartikan memanjakan napi atau berpihak pada kepentingan napi. Namun kita pahami dari sisi kemanusiaan kita. Itu wujud kepedulian kita agar napi tetap mampu menjadi manusia seutuhnya."
Ia berharap napi yang dibebaskan mampu meningkatkan kualitas diri sebagai hamba Tuhan, memperbaiki kualitas hubungan sosial, dan bermanfaat bagi diri dan masyarakat luas. Untuk memberdayakan napi yang baru bebas, Kemenkumham bekerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum. Para napi dibina agar terampil di bidang konstruksi bangunan, pengelolaan air limbah serta sampah.
ATMI PERTIWI
Berita Terpopuler:
Mahar Miliaran Pendukung Calon Gubernur
SBY Gusar, Ini Klarifikasi Antasari Azhar
Dukungan Fauzi Bowo, Bersatu-padu untuk Doku
Kirab Mobil Esemka, Jokowi Duduk Di Atap
Sandi Dibunuh dan Diseret 200 Meter
Arsenal Terpaksa Jual Van Persie
Hilal Bisa Dilihat Sabtu
Happy Birthday Indonesia Jadi Trending Topic Dunia
Anak yang Tawuran, Ayah yang Tewas
Tahun Depan,Gaji PNS Naik 7 Persen