TEMPO.CO, Malang - Kepolisian Resor Malang kini sedang memburu pemasok bahan baku pembuat petasan. Bahan dasar campuran potasium dan brons itu diduga dipasok secara ilegal dari luar Malang. "Ini untuk mencegah peredaran petasan selama Lebaran," kata Kepala Kepolisian Resor Malang, Ajun Komisaris Rinto Djatmono, Kamis, 16 Agustus 2012.
Perburuan pemasok bahan baku petasan dilakukan setelah terjadi dua kali ledakan petasan yang merenggut empat nyawa dan tiga terluka parah, Selasa, 14 Agustus lalu. Ledakan itu terjadi di Desa Ngingit Kecamatan Tumpang dan Desa Pakisjajar Kecamatan Pakis.
Selama sebulan terakhir, polisi telah membongkar sejumlah kasus peredaran petasan. Diantaranya petasan kecil sebanyak 24 ribu biji di Singosari dan 350 petasan ukuran besar di Gondanglegi. Menurut dia, pemasok bahan baku petasan itu melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.
Rinto meminta masyarakat melaporkan jika menemukan warga di sekitarnya memproduksi petasan. Itu untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali. Polisi juga terus melakukan sosialisasi pelarangan kepemilikan bahan peledak tersebut.
Kepolisian juga berpatroli dan merazia sejumlah tempat yang diduga memproduksi petasan. Termasuk memeriksa kendaraan yang keluar masuk ke wilayah Kabupaten Malang selama menjelang Lebaran.
EKO WIDIANTO