TEMPO.CO, Surabaya -Dinas Tenaga Kerja Jawa timur mengumumkan ada 15 perusahaan yang hingga saat ini tak kunjung membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawanya. Bagi 15 perusahaan ini, Disnaker mengancam segera melaporkan mereka ke jalur pidana.
Dihubungi Tempo, Selasa 14 Agustus 2012, Kepala Disnaker, Hary Soegiri mengatakan, 15 perusahaan ini sebenarnya telah tiga kali diperingatkan untuk segera membayarkan hak karyawannya itu, namun hingga batas akhir Senin 13 dini hari kemarin, mereka membandel tak membayarkan THR.
Baca Juga:
"Kita masih terus negosiasi, supaya mereka secepatnya melunasi pembayaran THR," kata Hary. Berkaca pada tahun lalu, jumlah perusahaan yang hingga H-7 lebaran belum membayarkan THR sebenarnya berjumlah 93 perusahaan, setelah dilakukan pendekatan lantas berkurang dan hanya menyisakan 7 perusahaan saja yang tidak bayarkan THR karyawannya.
Ke-15 perusahaan tersebut adalah CV Geovanni Sukses Makmur di Jl. Brebek Industri V/1 Sidoarjo; Kebun Binatang Surabaya di Jl. Setail, Surabaya; PT. Miho Sukses Abadi di Jl. Kali Kepiting no. 59-61 Surabaya; PT Japfa Comfeed Indonesi (Tbk) di Jl. Mangun Diprojo, Buduran, Sidoarjo; PT Suns Engineering Plastic di Jl. Brebek Industri VII/7A, Surabaya; PT Surya Dave Plastic di Jl. Brebek Industri VII/9B, Waru, Sidoarjo; dan PT Agel Langgeng di Kabupaten Pasuruan.
Selain itu juga ada, PT Mekar Jaya Mabruro di Desa Sikep, Gedangan, Sidoarjo; PT Golden Tangguh Pratama di Jl. Brebek Industri V/6 Sidoarjo; UD. Cipta Gumilang Nusantara di Jl. Simo Pomahan II Utara nomor 10 Surabaya; PT Bisana Jaya Perkasa di Jl. Banjar Kemantren, Buduran, Sidoarjo; PT Patrinsaka di Ds Kepulungan, Gempol, Pasuruan; Yayasan Barunawati di Jl. Perak Barat 173 Surabaya; PT Karya Abadi di Driyorejo, Gresik; dan PT Bilka Swalayan di Jl. Ngagel Jaya Selatan 103 Surabaya.
Disnaker sendiri mengaku telah mengirimkan pengawas ketenaga kerjaan ke perusahaan tersebut. "Masih terus kita negosiasikan. Mudah-mudahan dalam dua hari ini semua bisa melunasi THR-nya," tambah Hary.
Terpisah, Koordinator Posko pengaduan THR dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur, Jamaluddin, mengatakan dari data yang masuk ke posko, setidaknya terdapat 20 perusahaan. "Datanya sama dengan yang dirilis Disnaker, hanya ada lima perusahaan berbeda," kata Jamal.
Untuk lima perusahaan ini, memang baru sebatas pengaduan dan belum diklarifikasi benar tidaknya ada masalah THR.
FATKHURROHMAN TAUFIQ