TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse dan Kriminal Polri selama April hingga Juni telah menetapkan 12 tersangka kasus perjudian online tim pemenang Piala Eropa 2012. Penangkapan pelaku penyedia jasa judi online ini dilakukan di tiga kota, yakni Jakarta, Bali, dan Bandung.
"Penyelidikan ini dimulai setelah ada informasi perjudian online selama Piala Eropa 2012. Dari penyidikan melalui browsing, tertangkap 12 tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Markas Besar Kepolisian RI, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar, kepada wartawan di kantornya, Kamis, 9 Agustus 2012.
Penangkapan pertama dilakukan di Grogol, Jakarta Barat, yang berhasil menyeret dua tersangka dengan inisial DW dan RC. Dari mereka, disita barang bukti berupa lima buah rekening, empat kartu ATM, lima komputer jinjing, delapan modem, dan empat KTP.
Penangkapan kedua terkait dengan perjudian online Jakarta-Bali. Dari penyidikan, ditangkap enam tersangka dengan inisial, HK, CH, RM, HD, TY, dan AW. Mereka ditangkap berikut barang bukti berupa lima buah rekening, empat kartu ATM, tujuh kunci untuk transaksi, lima komputer jinjing, delapan modem, dan enam kartu identitas.
Empat orang sisanya ditangkap di Bandung, yakni HP, DH, AS, dan HK. Dari mereka disita barang bukti berupa kendaraan jenis BMW, dua komputer, dua komputer jinjing, satu Ipad, empat modem, empat token, delapan ponsel, tiga kartu kredit, dan uang tunai Rp 96.300.000.
Modus perjudian ini, yakni menjaring para penggemar bola di seluruh Indonesia. Peserta judi harus memiliki nama pengguna dan password. Taruhan yang dipasang berkisar dari Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta.
Mereka semua dituduhkan melanggar Pasal 303 KUHP dan dikenakan pasal berlapis, yakni UU Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 1 serta UU Nomor 8 Tahun 2010. Saat ini mereka ditahan di Rutan Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri.
AYU PRIMA SANDI