TEMPO.CO, Banyuwangi - Dua orang pengusaha kontraktor menggugat Bupati Banyuwangi dan sejumlah pejabat setempat. Keduanya merasa dikalahkan secara tidak fair dalam pelaksanaan tender proyek perbaikan jalan yang menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2012.
Dua kontraktor tersebut adalah Achmad Suhaemi, pemilik CV Barujaya, dan Mustafa, pemilik CV Karya Tunggal. Adapun pejabat yang digugat, selain Bupati, adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Ketua Panitia Lelang. Mereka digugat untuk membayar ganti rugi, masing-masing senilai Rp 1 miliar.
Sidang gugatan tersebut mulai digelar di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Kamis, 9 Agustus 2012. Sidang pertama hanya berupa penyerahan surat kuasa masing-masing pihak kepada hakim. Para pejabat Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menunjuk pejabat Kejaksaan Negeri setempat sebagai kuasa hukumnya. Kemudian sidang ditunda Kamis pekan depan yang akan diisi dengan proses mediasi.
Achmad Suhaemi mengatakan harus melakukan gugatan karena gagal memenangkan tender proyek perbaikan jalan di Desa Benculuk senilai Rp 662 juta. Padahal, Suhaemi mengklaim lolos administrasi dan melakukan penawaran terendah, yakni Rp 532 juta. Namun proyek dimenangkan CV Mitha&Co dengan nilai penawaran Rp 649 juta. "Yang menang malah penawar tertinggi," kata Suhaemi.
Menurut Suhaemi, sebagai penawar terendah, seharusnya perusahaannyalah yang layak memenangkan tender. Karena itu, Suhaemi menduga proses tender kental dengan permainan, seperti suap kepada panitia lelang sebesar 2,5 persen dari nilai proyek. "Tidak mungkin kalau tidak ada permainan," ujarnya.
Adapun CV Karya Tunggal kalah tender dalam proyek perbaikan jalan hotmix di Kelurahan Pakis senilai Rp 958 juta. Namun, pemilik CV Karya Tunggal, Mustafa, enggan diwawancarai wartawan.
Sekretaris panitia lelang, Riza Alfahrodi, menjelaskan bahwa kedua kontraktor tersebut kalah tender karena penilaian teknisnya buruk dibanding kontraktor pemenang. "Penilaian kan ada aspek administrasi dan teknis," ucapnya sembari membantah adanya permainan ataupun suap.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Semu, ditunjuk menjadi pengacara Pemkab Banyuwangi. Semu mengatakan siap menghadapi gugatan tersebut.
IKA NINGTYAS