Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bukti Kuat, KPK Tetapkan Hartati Jadi Tersangka  

image-gnews
Presiden Direktur PT. Hardaya Inti Plantation, Siti Hartati Murdaya, mengunjungi Kantor Redaksi Tempo di Velbak, Kebayoran, Jakarta pada Kamis (7/8). TEMPO/ Nita Dian
Presiden Direktur PT. Hardaya Inti Plantation, Siti Hartati Murdaya, mengunjungi Kantor Redaksi Tempo di Velbak, Kebayoran, Jakarta pada Kamis (7/8). TEMPO/ Nita Dian
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah menjalani dua kali pemeriksaan sebagai saksi, Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menetapkan Siti Hartati Murdaya (SHM), Presiden Direktur PT Hardaya Inti Plantation, menjadi tersangka dalam kasus suap Bupati Buol. Anggota Dewan Partai Demokrat ini diduga menyuap Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu.

"SHM telah ditetapkan tersangka karena diduga sebagai orang yang memberikan suap Rp 3 miliar ke penyelenggara negara, yaitu Bupati Buol," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di kantornya, Rabu, 8 Agustus.

Abraham mengatakan, KPK memiliki fakta dan alat bukti yang menguatkan bahwa Hartati memberikan suap pada Bupati Amran. Penyuapan itu diduga berkaitan dengan pengurusan hak guna lahan sawit milik perusahaannya di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol. "Pemberian dalam dua tahap, yakni pada 18 Juni lalu sebesar Rp 1 miliar, kemudian pada 26 Juni Rp 2 miliar," katanya.

Kasus suap ini terungkap setelah KPK mencokok General Manager PT Hardaya Inti Plantation Yani Anshori, 26 Juni lalu. Ia diduga mengantar duit suap untuk Bupati Amran. Sehari kemudian, KPK menangkap Direktur Operasional PT Hardaya Gondo Sudjono di Bandara Soekarno-Hatta. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian Amran juga ditetapkan menjadi tersangka.

"Kesimpulan kami ini berdasarkan alat bukti," ujar Abraham. Penahanan Hartati akan dilakukan setelah penyelidikan rampung. Ia berharap Hartati bersikap kooperatif dengan penetapan dirinya sebagai tersangka yang diteken sejak Senin, 6 Agustus 2012.

Sebelum KPK menetapkannya menjadi tersangka, Hartati ternyata sudah menyiapkan tim pengacara yang terdiri dari Denny Kailimang, Tumbur Simanjuntak, Bambang Hartono, Patra M. Zen, dan M. Yanti Nurdin. Lewat kuasa hukumnya, Hartati menegaskan bahwa dia tak layak ditetapkan menjadi tersangka.

Tim pengacara Hartati mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan saksi yang sudah diperiksa KPK, antara lain Totok Listiyo, Arim, Bambang A.S., dan Kirana, terdapat fakta-fakta hukum yang perlu dicermati. Ada lebih dari tiga alasan yang diungkapkan tim pengacara Hartati.

Pertama, perusahaan milik Hartati tak pernah berupaya menyuap Bupati Amran terkait dengan keberadaan perusahaan di Kabupaten Buol. Faktanya, lanjut mereka, terjadi gangguan keamanan berulang terkait dengan operasi perusahaan dan gangguan terhadap lahan perkebunan milik perusahaan.

Kedua, menjelang pemilukada bulan Juli 2012, "Amran Batalipu yang juga mencalonkan kembali menjadi calon Bupati Kabupaten Buol memaksa dan berulang kali meminta PT HIP melalui direksi dan staf PT HIP memberikan uang untuk kepentingan pribadinya," tulis tim pengacara dalam siaran pers yang diterima Tempo, Rabu, 8 Agustus 2012.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketiga, terkait adanya keterangan dari Amran Batalipu yang mencoba mengaitkan Hartati Murdaya dengan kasus ini, tim pengacara menyatakan, "Tidak benar ada perintah dari Hartati Murdaya kepada direksi dan atau karyawan PT HIP untuk menyuap Amran Batalipu," katanya.

Hartati juga menegaskan tidak pernah mengundang Amran ke Jakarta. "Sebaliknya, Amran Batalipu yang justru memaksa dan meminta-minta dapat bertemu Hartati Murdaya agar permintaan uang untuk kepentingan pribadinya dipenuhi," ujar pengacara. Kemudian staf PT HIP tidak pernah menjemput dan membiayai kedatangan Amran Batalipu ke Jakarta.

"Atas dasar fakta-fakta tersebut, amat tidak relevan dan tidak valid jika ada seruan atau permintaan pihak-pihak yang meminta KPK untuk menetapkan Hartati Murdaya sebagai tersangka. Karena di satu sisi, yang bersangkutan tidak tahu dan tidak terlibat sama sekali dalam kasus ini. Dan di sisi lain, PT HIP adalah korban pemerasan," kata mereka.

Tim pengacara Bupati Amran membantah tudingan kubu Hartati yang menyebutkan kliennya memeras. "Bagaimana memeras, dia kasih uang. Mereka yang kejar-kejar kita, mereka kasih uang," ujar salah seorang pengacara, Amat Y. Antedaim, pada Tempo, Rabu, 8 Agustus 2012.

Buktinya, kata Amat, ada beberapa kali sesi pembicaraan antara Amran dan Hartati. "Dalam artian, ada survei (kelayakan) dulu dari LSI, baru dikasih uang. Inilah fakta klien saya tidak memeras," ujar Amat.

Apalagi, tambah Amat, penyerahan duit sumbangan itu disaksikan oleh Hartati dan Direktur LSI. "Sekadar informasi saja, untuk bantuan pilkada, banyak saksi mendukung. Termasuk saat menyerahkan uang," katanya.

TRI SUHARMAN | FEBRIANA FIRDAUS | RINA WIDIASTUTI

Berita terkait:
Bakal Jadi Tersangka, Hartarti Mengaku Ketakutan
KPK: Hartati Suap Bupati Amran
SHM Tersangka Baru Kasus Suap Bupati Buol
Diisukan Jadi Tersangka, Hartati Kena Insomnia
Anas Siap Beri Bantuan Hukum kepada Hartati
Pasal Ini Bisa Menjerat Hartati di Kasus Buol
Artalyta dan Hartati Berebut Lahan
Hartati Murdaya Bantah Terlibat Suap Bupati Buol

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hasil Pungli di Rutan KPK Baru Dikembalikan Rp 270 Juta, Akan Disetor ke Kas Negara

2 menit lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Hasil Pungli di Rutan KPK Baru Dikembalikan Rp 270 Juta, Akan Disetor ke Kas Negara

Ali Fikri mengatakan para tersangka pungli di rutan KPK sudah mengembalikan uang Rp 270 juta dari total Rp 6,3 miliar.


Ajudan Abdul Gani Kasuba Bakal Kembali Jalani Pemeriksaan Setelah Coba Melukai Diri di Toilet KPK

30 menit lalu

Tersangka Abdul Gani Kasuba melambaikan tangannya saat memasuki ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Gubernur nonaktif Maluku Utara itu diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan barang bukti uang tunai Rp725 juta. TEMPO/Imam Sukamto
Ajudan Abdul Gani Kasuba Bakal Kembali Jalani Pemeriksaan Setelah Coba Melukai Diri di Toilet KPK

Ali Fikri mengatakan saat ini ajudan bekas Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba dalam kondisi sehat setelah sempat melukai diri di toilet KPK.


Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba, KPK Berharap Bukan Modus Hindari Pengetatan Aturan

4 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba, KPK Berharap Bukan Modus Hindari Pengetatan Aturan

Hakim Pengadilan Tipikor mengabulkan permohonan Syahrul Yasin Limpo untuk pindah rumah tahanan dari Rutan KPK ke Rutan Salemba


Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

7 jam lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera.


Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

10 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

Jaksa KPK resmi mengajukan kasasi atas putusan pengadilan soal penyitaan salah satu aset milik Rafael Alun Trisambodo


Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

18 jam lalu

Tersangka Bupati Kepulauan Meranti (nonaktif), Muhammad Adil, menjalani pemeriksaan lanjutan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023. Muhammad Adil diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023, serta tindak pidana korupsi penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti. TEMPO/Imam Sukamto
Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

KPK kembali menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang.


KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

18 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

KPK menemukan catatan-catatan penting yang berhubungan dengan proyek-proyek di Kementerian Pertanian saat menggeledah kediaman CEO PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat.


KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

18 jam lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

Tim penyidik KPK sebelumnya meminta dana bekas transfer dari Syahrul Yasin Limpo itu segera dikembalikan Ahmad Sahroni, genapi dana Rp 860 juta.


KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

1 hari lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

Agar penyidikan berlangsung efektif, KPK bekerja sama dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham, untuk mencegah ketiganya bepergian ke luar negeri.


KPK Belum Terima Rp40 Juta dari Ahmad Sahroni, Uang Transfer dari Syahrul Yasin Limpo

1 hari lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Belum Terima Rp40 Juta dari Ahmad Sahroni, Uang Transfer dari Syahrul Yasin Limpo

KPK meyakini Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni akan segera mengembalikan duit dari Syahrul Yasin Limpo tersebut.