Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengapa KPK Berhak Tangani Kasus Simulator SIM?

image-gnews
Kontainer tempat menyimpan barang Bukti penggeledahan di Halaman Parkir Gedung KPK, Jumat (03/08). Kontainer berisi barang bukti korupsi simulator SIM yang telah disita KPK ini dijaga oleh 5 anggota Provost dari Mabes Polri demi keamanan barang bukti. TEMPO/Seto Wardhana
Kontainer tempat menyimpan barang Bukti penggeledahan di Halaman Parkir Gedung KPK, Jumat (03/08). Kontainer berisi barang bukti korupsi simulator SIM yang telah disita KPK ini dijaga oleh 5 anggota Provost dari Mabes Polri demi keamanan barang bukti. TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Praktisi hukum Taufik Basari menilai penanganan kasus pengadaan simulator SIM seharusnya tak perlu diperebutkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian Republik Indonesia. Pasalnya Undang-undang No.30 Tahun 2002 tentang KPK secara jelas mengatur penanganan kasus korupsi.

Peraturan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), menurut Taufik, tak bisa membatalkan peraturan dalam UU KPK. "Dalam hal ini berlaku bahwa ketentuan yang bersifat khusus akan menggugurkan peraturan yang bersifat umum," kata Taufik saat dihubungi Senin, 6 Agustus 2012

Dalam kasus ini, UU KPK memiliki kekhususan dalam menatur penanganan kasus korupsi yang tak tercantum dalam KUHAP. "Jadi seharusnya tunduk pada UU KPK," ujar dia.

Selain itu, jika mengadu UU KPK dengan nota kesepahaman antara Kepolisian dan KPK, seharusnya posisi undang-undang lah yang lebih kuat. "Ketika ada nota kesepahaman yang tak selaras dengan undang-undang, otomatis perjanjian itu tak berlaku," katanya. Terlebih, nota kesepahaman tak ada di tata perundang-undangan sehingga posisinya lemah.

Sebelumnya Kepolisian ngotot bahwa KPK dan Polisi terikat perjanjian yang mengizinkan mereka menangani kasus bersama. Padahal menurut Taufik, nota kesepahaman hanya boleh dibuat untuk menjelas hukum acara pasal dalam undangundang. "Jadi seharusnya MOU itu bunyinya mengatur tata cara menghentikan penyidikan oleh Polri maupun Kejaksaan jika KPK sudah turun tangan," kata dia.

Selain itu, waktu penyelidikan tak terlalu berpengaruh dalam menentukan siapa yang lebih berhak menangani kasus. KPK bisa berkoordinasi atau mengawasi penanganan kasus oleh Kepolisian atau Kejaksaan jika mereka tak hendak menyidik kasus. "Kalau KPK sudah menyidik, yang lain otomatis gugur meskipun sudah menanganinya lebih dulu," kata Taufik.

Ia pun menilai bahwa pasal 50 dalam Undang-undang KPK bukanlah pasal abu-abu. "Kalimat-kalimatnya sangat jelas dan tak menyebabkan multitafsir. Jadi kalau ditafsirkan lain justru arus dipertanyakan motifnya," kata dia.

Oleh sebab itu perkara ini dinilainya tak perlu dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Pasalnya masalah ini bukan disebabkan undang-undang yang keliru maupun adanya sengketa kewenangan lembaga negara. "Ini hanya karena Polri kukuh ingin menangani," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu Taufik mengatakan bahwa dalam ketentuan hukum umum, pihak yang berpotensi mengalami konflik kepentingan seharusnya mundur dari penanganan kasus. "Karena ini kan berkaitan dengan anggota-anggota kepolisian," katanya.

Sebelumnya, pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyatakan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi lemah untuk menyelidiki.kasus simulator. Secara hukum, KPK dinilai tidak memiliki hak untuk mengambil alih proses penyidikan terkait kasus korupsi simulator alat uji sim.

"Yang lebih dulu melakukan penyidikan adalah polisi, karena itu KPK tidak bisa begitu saja mengambil alih penyidikan yang dilakukan polisi," kata Yusril kepada wartawan usai pertemuan di Divisi Hukum Mabes Polri, Senin, 6 Agustus 2012.

Jika KPK ingin menggunakan UU KPK, kata Yusril, polisi bersedia. Hanya saja, KPK juga harus melihat keberadaan pasal yang lain yakni pasal 6,7,8, dan 10 mengenai tugas KPK sebagai supervisi. "KPK tidak bisa langsung menggunakan pasal 50 tentang pengambilalihan penyidikan oleh KPK," ujar Yusril.

Sementara soal keberadaan MOU kaitannya dengan UU KPK, ia menilai saling bertolak belakang. Dalam UU KPK, disebutkan kewajiban KPK untuk melakukan supervisi, sementara di MOU disebut bahwa antara Kepolisian RI dan KPK saling melakukan supervisi.

ANGGRITA DESYANI

Berita Lain:
Simsalabim Jenderal SIM

Rumah Djoko Susilo Dekat Keraton Yogyakarta

Jenderal SIM di Balik Tembok Tinggi

Cerita Simulator SIM Majalah Tempo April Lalu

Pendukung Rhoma di Jawa Timur Datang ke Jakarta

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

18 Agustus 2021

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM roda dua dan empat di Korlantas Polri, Budi Susanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.


Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Penyidik senior KPK Novel Baswedan menjawab pertanyaan awak media terkait surat pelaporan di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta, Senin, 17 Mei 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat
Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.


KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

9 Mei 2021

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.


Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.


Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan


PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM


MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

8 Mei 2021

Tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM Korlantas Polri dan tindak pidana pencucian uang, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin, 1 April 2013. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.


KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

28 Juli 2020

Ketua KPK, Firli Bahuri, memperlihatkan lima orang tersangka baru seusai menjalani pemeriksaan dugaan korupsi PT WAskita Karya, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2020. Penyidik resmi menahan lima orang tersangka baru Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana,Kepala Divisi II PT Waskita Karya pada periode 2011-2013, Fathor Rachman, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya, Fakih Usman, mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya, Desi Aryani, dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014, Yuly Ariandi Siregar.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.


Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

1 Agustus 2018

Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjalan keluar usai melakukan penggeledahan di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Klas 1A Sukamiskin, Bandung, Rabu, 25 Juli 2018. Penyidik KPK membawa sejumlah berkas dan barang bukti usai pemeriksaan di Lapas Sukamiskin. ANTARA/Novrian Arbi
Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

Napi kasus simulator SIM itu keluar beberapa hari sebelum operasi tangkap tangan KPK terhadap Kepala Lapas Sukamiskin.


Korupsi Simulator SIM: Sukotjo Bambang Dihukum 4 Tahun Bui

24 Oktober 2016

Sukotjo Bambang. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Korupsi Simulator SIM: Sukotjo Bambang Dihukum 4 Tahun Bui

Sukotjo terbukti memperkaya diri senilai Rp 3,9 miliar dalam perkara pengadaan driving simulator di Korps Lalu Lintas Polri tahun anggaran 2011.