TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki yang juga purnawirawan polisi turut hadir dalam pertemuan yang digelar Kapolri Jenderal Timur Pradopo, Senin, 6 Agustus 2012. Pertemuan antara Kapolri dan penasihat-penasihatnya digelar di kampus Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pertemuan tersebut antara lain membahas ketegangan antara polisi dan KPK dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat uji SIM.
Ruki tampak meninggalkan ruangan lebih dulu sebelum pertemuan usai. Namun ia enggan merinci materi pembicaraannya bersama Kapolri itu. "Saya hanya datang dan mendengarkan sebagai purnawirawan,” katanya. Ruki kini menjabat Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan.
Selain Ruki, mantan Kapolri Jenderal Bambang Hendarso dan Jenderal Sutanto juga tampak hadir dalam pertemuan tadi. Kepada ribuan perwira yang hadir dalam pertemuan paginya, Kapolri minta anak buahnya tidak korupsi.
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi
6 hari lalu
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi
Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M
Eks Pimpinan KPK Serukan Jokowi dan Penyelenggara Negara Lakukan Panca Laku, Soroti Penyaluran Bansos
5 Februari 2024
Eks Pimpinan KPK Serukan Jokowi dan Penyelenggara Negara Lakukan Panca Laku, Soroti Penyaluran Bansos
Para pimpinan KPK periode 2003-2019 menyerukan pesan moral kepada Presiden Jokowi dan seluruh Penyelenggara Negara untuk melaksanakan panca laku.
Firli Bahuri Ubah Tanggal HUT KPK, Ini Penjelasannya
27 Desember 2022
Firli Bahuri Ubah Tanggal HUT KPK, Ini Penjelasannya
Ketua KPK Firli Bahuri mengeluarkan surat keputusan yang isinya menetapkan 27 Desember sebagai Hari Bakti KPK.
KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM
18 Agustus 2021
KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM
KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.
Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar
22 Mei 2021
Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar
Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.
KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo
9 Mei 2021
KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo
KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
8 Mei 2021
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.
Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA
8 Mei 2021
Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA
Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan
PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM
8 Mei 2021
PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM
Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM
MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo
8 Mei 2021
MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo
Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.