TEMPO.CO, Jakarta - Habiburokhman, pengacara yang mengajukan uji materiil Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK ke Mahkamah Kosntitusi, membantah dirinya hendak melemahkan komisi antirasuah itu atau sengaja mendukung Kepolisian. Dia beralasan apa yang dilakukannya murni untuk menguatkan posisi KPK.
"Pengujian ini mutlak mendukung, memperkuat, dan menyempurnakan UU KPK, agar Polri tak bisa menyidik perkara yang sudah disidik KPK," kata dia saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin 6 Agustus 2012.
Habiburokhman meyakini bahwa hasil dari uji materiil ini ada dua kemungkinan. Pertama, pasal yang sudah ada dianggap jelas dan lex spesialis (bersifat khusus). Kedua, pasal itu dianggap perlu dikuatkan lagi dan diperbaiki untuk menguatkan kedudukan KPK. "Disempurnakan lagi dengan pencabutan yang ada di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, itu lebih bagus lagi," kata dia.
Jika permohonan uji materiil ditolak, kata dia, tidak akan melemahkan KPK. Sebab jika ditolak, MK pasti beralasan bahwa pasal itu sudah jelas. Artinya, semakin kuat bahwa KPK berhak melakukan penyidikan atas kasus korupsi simulator ujian SIM.
Sebelumnya, pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Gandjar Laksmana Bonaparta, mencurigai uji materiil terhadap Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi justru merupakan agenda terselubung untuk melemahkan lembaga antirasuah tersebut. "Ini jadi pertanyaan, kenapa harus diuji materiil," kata Gandjar kepada Tempo, Senin, 6 Agustus 2012.
INDRA WIJAYA
Berita Terpopuler:
La Nyalla Minta Bambang Pamungkas cs Bertobat
Kristen Stewart Terus Menangis dan Tak Mau Mandi
La Nyalla Bentuk Timnas Tandingan untuk AFF
Fauzi Salip Jokowi di Rumah Sakit Cipto
Alasan Jusuf Kalla Dukung Jokowi
Simsalabim Jenderal SIM
Rumah Djoko Susilo Dekat Keraton Yogyakarta
Jenderal SIM di Balik Tembok Tinggi
Cerita Simulator SIM Majalah Tempo April Lalu
Pendukung Rhoma di Jawa Timur Datang ke Jakarta