TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi dapat memakai pasal pencucian uang untuk menelusuri keterlibatan tersangka selain Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator ujian surat izin mengemudi, KPK menjerat beberapa pejabat kepolisian di Kantor Korps Lalu Lintas. Inilah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang yang dapat dipakai KPK.
Pasal 3
Setiap orang yang dengan sengaja:
a. Menempatkan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan, baik atas nama sendiri maupun atas nama pihak lain.
b. Mentransfer harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dari suatu penyedia jasa keuangan ke penyedia jasa keuangan yang lain, baik atas nama sendiri maupun atas nama pihak lain.
c. Membayarkan atau membelanjakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, baik perbuatan itu atas namanya sendiri maupun atas nama pihak lain.
Pasal 35
Untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan, terdakwa wajib membuktikan bahwa harta kekayaannya bukan merupakan hasil tindak pidana.
BERBAGAI SUMBER | BOBBY CHANDRA
Berita terkait:
Djoko Susilo Bisa Dijerat Pasal Pencucian Uang
Simsalabim Jenderal SIM
Jenderal SIM di Balik Tembok Tinggi
Simulator SIM, Anas Isyaratkan Dukung KPK
Cerita Simulator SIM Majalah Tempo April Lalu
Lika-liku Kasus Simulator SIM
Simsalabim Simulator SIM (Bagian 1 dari 3 tulisan)
Simsalabim Simulator SIM (Bagian 2 dari 3 tulisan)
Simsalabim Simulator SIM (3 dari 3)
KPK: Langkah Polisi Persulit Kami
KPK Siap Layani Tantangan Polisi