Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

7 Alasan Polisi Harus Lepas Kasus Simulator SIM

image-gnews
Petugas  Komisi Pemberantasan Korupsi saat melakukan  penggeledahan di Koorps lalu lintas Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia Jakarta, terkait kasus korupsi pengadaan alat simulator SIM (30/7). TEMPO/Amston Probel
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi saat melakukan penggeledahan di Koorps lalu lintas Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia Jakarta, terkait kasus korupsi pengadaan alat simulator SIM (30/7). TEMPO/Amston Probel
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penanganan kasus korupsi pengadaan simulator ujian surat izin mengemudi di Korps Lalu Lintas Markas Besar Polri terancam lambat.

Alasannya, berdasarkan hasil kesepakatan bersama antarlembaga penegak hukum, penyidikan akan dilakukan oleh dua lembaga sekaligus, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi dan Markas Besar Kepolisian RI.

Peneliti pada Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Diansyah, tidak sepakat dengan kesepakatan ini.

Menurut dia kasus dugaan korupsi simulator SIM ini harus ditangani oleh komisi antirasuah. “Akan lebih terhormat jika Polri legowo dan menerima proses hukum KPK sebagai "bantuan" agar Polri melakukan pembenahan ke dalam,” kata Febri saat dihubungi, Kamis, 2 Agustus 2012.

Polri, kata Febri, harus menyadari bahwa lembaganya adalah milik rakyat dan bukan milik para jenderal.

Febri mengatakan saat ini publik tengah menyoroti dan mempertanyakan proses penyelidikan yang telah dilakukan oleh Mabes. Meski mengklaim lebih dulu menyelidiki kasus ini, kenyataannya proses yang dilakukan KPK berjalan lebih cepat.

KPK telah menetapkan empat tersangka termasuk dua jenderal yaitu bekas Kepala Korlantas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, dan pejabat pembuat komitmen pengadaan simulator SIM, Brigadir Jenderal Didik Purnomo.

Febri menjelaskan setidaknya ada tujuh alasan yang membuat penyidikan kasus ini harus dilanjutkan oleh KPK. Tujuh alasan itu adalah:

1. KPK dibentuk untuk menangani kasus besar
Latar belakang pembentukan KPK memang untuk menangani kasus-kasus yang melibatkan penegak hukum. Karena itu di Pasal 11 UU KPK disebutkan kewenangan menangani korupsi penegak hukum di bagian awal. “Seharusnya hanya KPK yang tangani kasus korupsi yang melibatkan petinggi di Kepolisian, Kejaksaan ataupun Pengadilan.”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

2. Penanganan oleh Polri tidak sah
Penanganan kasus simulator SIM oleh Polri tidak sah secara hukum karena bertentangan dengan pasal 50 ayat (3) Undang-Undang KPK. “KPK sudah melakukan penyidikan, maka kepolisian dan kejaksaan tidak berwenang menangani kasus tersebut.” Kata Febri, jika Polri tetap menangani kasus ada kemungkinan gugur di pengadilan.

3. Potensi konflik kepentingan
Pengusutan oleh Mabes akan melanggar prinsip-prinsip keadilan. Kata Febri kalaupun tidak ada konflik kepentingan, dengan ada potensi saja maka Mabes harus mundur.

4. KPK lebih independen
Independensi komisi antirasuah sudah terbukti dalam beberapa kasus dan juga sudah dijamin Undang-Undang.

5. Polri terbukti tidak serius mengurus kasus korupsi
Mabes Polri mengklaim sudah melakukan penyelidikan sejak akhir 2011, namun hingga kini belum satu pun tersangka yang ditetapkan. Justru terbukti sebaliknya ketika KPK melakukan penggeledahan, ternyata bukti-bukti masih ada di Korlantas dan tidak sedang diperiksa atau dipelajari oleh Polri. “Wajar rasanya publik meragukan keseriusan Polri menangani kasus ini.”

6. Akan ada aktor tak tersentuh
Febri yakin jika Mabes Polri tetap melanjutkan penyelidikan akan ada aktor tertentu tak tersentuh jika ditangani Polri. Misalnya dalam kasus rekening gendut perwira polri, Mabes justru mengatakan sebagai transaksi yang wajar. Padahal temuan Pusat Pelaporan Analisi Transaksi Keuangan itu seharusnya bisa ditelusuri lebih jauh.

7. Polri harus memberi contoh kepatuhan
Sebagai penegak hukum, Mabes Polri, kata Febri, harus memberi contoh kepatuhan pada proses hukum. Penyerahan kasus pada KPK sekaligus akan menunjukkan itikad baik Polri untuk berubah. “Polri seharusnya tidak menunjukkan penolakan,” kata Febri.

IRA GUSLINA SUFA

Berita terkait:
Lika-liku Kasus Simulator SIM Versi Polisi (I)
Lika-liku Kasus Simulator SIM Versi Polisi (II)
Lika-liku Kasus Simulator SIM Versi Polisi (III)
Lika-liku Kasus Simulator SIM Versi Polisi (IV)

Satu Jenderal Polisi Lagi Jadi Tersangka

Polisi Langgar Wewenang KPK

Gubernur Tersangka, Agenda Akpol Berantakan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

7 hari lalu

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M


Polemik Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

14 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Polemik Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

Kabar peleburan KPK dengan Ombudsman menimbulkan polemik. Bappenas membantah tengah membahas peleburan tersebut.


Terpopuler: Potensi Konflik Kepentingan Pimpinan KPK dan Rafael Alun, Pemerintah Resmi Naikkan Harga Beras

16 Maret 2023

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, menunjukkan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT. Antam Tbk, Dodi Martimbang, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Dodi Martimbang, dalam tindak pidana korupsi terkait kerjasama pengolahan anoda logam (Dore Kadar Emas Rendah) antara PT. Antam Tbk, (Aneka Tambang) dengan PT. Loco Montrado tahun 2017 mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp.100,7 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Terpopuler: Potensi Konflik Kepentingan Pimpinan KPK dan Rafael Alun, Pemerintah Resmi Naikkan Harga Beras

Berita bisnis terpopuler: Potensi konflik kepentingan pimpinan KPK dan Rafael Alun, harga beras resmi naik.


Rafael Alun Diduga Satu Angkatan STAN dengan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, ICW: Ada Potensi Konflik Kepentingan

15 Maret 2023

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto : Istimewa
Rafael Alun Diduga Satu Angkatan STAN dengan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, ICW: Ada Potensi Konflik Kepentingan

Rafael Alun diduga satu angkatan di STAN dengan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Ada potensi konflik kepentingan, ICW minta KPK terbuka.


Sri Mulyani Gugat Putusan Keterbukaan Informasi Audit JKN BPJS, Ini Tanggapan KIP

12 Februari 2023

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan saat konferensi pers hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa, 31 Januari 2023. Kenaikan proyeksi pertumbuhan ekonomi global di 2023 didorong oleh meningkatnya konsumsi dan investasi masyarakat hingga penyetopan kebijakan zero Covid-19 di Cina.  TEMPO/Tony Hartawan
Sri Mulyani Gugat Putusan Keterbukaan Informasi Audit JKN BPJS, Ini Tanggapan KIP

Wakil Ketua KIP Arya Sandhiyudha angkat bicara gugatan Sri Mulyani terkait putusan keterbukaan informasi audit JKN BPJS Kesehatan.


Digugat Sri Mulyani, ICW: Yang Kami Minta Hasil Audit terkait Dana Publik

11 Februari 2023

ICW menggelar konferensi pers Catatan Akhir Tahun agenda Pemberantasan Korupsi 2019 bertajuk
Digugat Sri Mulyani, ICW: Yang Kami Minta Hasil Audit terkait Dana Publik

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto mengaku heran dengan sikap Menteri Keuangan Sri Mulyani yang bersikukuh tidak ingin mengeluarkan ke publik hasil audit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.


Digugat Sri Mulyani, ICW: Uji Akses Informasi Kami sudah Dimenangkan KIP

11 Februari 2023

Agus Sunaryanto, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW)/ TEMPO/Rezki
Digugat Sri Mulyani, ICW: Uji Akses Informasi Kami sudah Dimenangkan KIP

Menteri Keuangan Sri Mulyani menggugat Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta


KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

18 Agustus 2021

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM roda dua dan empat di Korlantas Polri, Budi Susanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.


Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Penyidik senior KPK Novel Baswedan menjawab pertanyaan awak media terkait surat pelaporan di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta, Senin, 17 Mei 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat
Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.


KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

9 Mei 2021

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.