TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah kalangan penggiat antikorupsi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil menilai vonis bagi para koruptor masih sangat ringan. Peneliti Indonesia Corruption Watch, Donal Fariz, mengatakan tak ada koruptor yang divonis lebih dari 10 tahun.
"Penjatuhan pidana penjara bagi koruptor tergolong rendah, hanya berkisar satu-dua tahun," kata Donal usai menyampaikan kajian ke Mahkamah Agung, Rabu, 1 Agustus 2012.
Menurut dia, penjatuhan vonis juga kerap tak dibarengi perintah penahanan terhadap terdakwa. Bahkan, terdakwa hanya dikenakan status tahanan kota. Akibatnya, para pelaku tak merasakan efek jera.
Hasil pantauan ICW per 1 Agustus 2012, sedikitnya 71 terdakwa korupsi telah divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Vonis bebas tersebut terbesar terutama di Surabaya 26 terdakwa, menyusul Samarinda 15 terdakwa, kemudian Semarang dan Padang masing-masing 7 terdakwa.
Memang secara total jumlah kasus korupsi divonis bebas tidak sebanding dengan yang divonis penjara. "Namun ini tetap harus menjadi perhatian," kata Donal.
AYU PRIMA SANDI
Berita Terpopuler:
Djoko Susilo ''Menghilang''
Kristen Stewart Tak Selingkuh Sendiri
Begini Cara Robert Pattinson Lampiaskan Sakit Hati
Pengakuan Kristen Stewart Bisa Hancurkan Kariernya
Polisi Dinilai Hambat Tugas KPK
Dilepas City, Mancini Pindah ke Klub Spanyol
Djoko Susilo Sudah Dicegah ke Luar Negeri
24 Jam Lebih, Petugas KPK Tertahan di Korlantas
Pelapor Korupsi Simulator SIM Siap Buka-bukaan
Suhu Dieng Tembus Minus 5 Derajat Celcius