TEMPO.CO, Malang - Kepolisian Resor Malang Kota, Jawa Timur, berhasil mengungkap sindikat pencurian dan pemalsuan dokumen kendaraan bermotor (STNK). Polisi menangkap tiga pelaku dalam dua jaringan yang berbeda. Mereka adalah AG, 30 tahun, warga Kesamben Kabupaten Blitar, dan RM, 27 tahun, warga Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing, Kota Malang, serta Jaringan lain MS, 35 tahun, warga Desa Amadanom Kecamatan Dampit Kabupaten Malang.
"Kedua jaringan ada benang merahnya, sedang diselidiki," kata juru bicara Kepolisian Resor Kota, Ajun Komisaris Dwiko Gunawan, Selasa, 31 Juli 2012. Dari tangan pelaku polisi menyita empat mobil terdiri dari Honda Jazz, Daihatsu Terios, dua buah Suzuki APV, serta sebuah sepeda motor Suzuki Satria FU. Polisi juga menyita lima STNK palsu.
Polisi mengincar sindikat pencuri dan pemalsu STNK ini sejak lama. Mereka diduga merupakan sindikat pencurian lintas daerah. Barang curian dari Malang di kirim ke luar daerah. Sebaliknya, mobil curian dari luar masuk ke wilayah Malang. Modusnya pelaku menawarkan mobil tersebut ke sejumlah warga di Malang.
"Istilah mereka digadaikan antara Rp 35 juta sampai Rp 60 juta," ujarnya. Siapa sangka jika barang tersebut hasil curian dan menggunakan dokumen palsu. Aksi pelaku diduga bakal semakin marak menjelang lebaran mendatang. Untuk itu, masyarakat diminta berhati-hati dan waspada. Terutama saat transaksi jual beli kendaraan bermotor, harus dipastikan dokumen asli.
Tersangka AG dan RM dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan dokumen dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun. Sedangkan MS disangkakan melanggar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan Undang-Undang 23 tahun 2006 tentang kependudukan. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Kini, polisi tengah mengejar DS warga Lawang Kabupaten Malang dan DD warga Surabaya. Kedua pelaku diduga sebagai sindikat pemalsu STNK. Tarif setiap dokumen yang dipalsukan antara Rp 750 ribu sampai Rp 6 juta. "Keduanya buron," katanya.
EKO WIDIANTO