TEMPO.CO, Bandung -Hati-hati bertransaksi menjelang lebaran. Kepolisian Sektor Andir Kota Bandung meringkus lima tersangka peredaran uang palsu kurs rupiah dan asing. Dari para tersangka polisi menyita sedikitnya hampir 2 ribu lembar duit rupiah senilai total Rp 165 juta, 5 gepok duit kertas aneka mata uang asing, serta alat pemancar sinar ultraviolet untuk memeriksa keaslian duit kertas.
Kepala Polsek Andir Komisaris Fillol Praja menjelaskan, para tersangka diciduk menyusul terungkapnya modus pengedaran uang palsu oleh tersangka Anneu Melinda, 39 tahun, di Pasar Baru Kota Bandung, Kamis 19 Juli 2012 lalu. Anneu membeli sehelai mukena senilai Rp 350 ribu di Toko Mode lantai 1 Pasar Baru dengan menggunakan duit palsu 2 lembar pecahan Rp 100 ribu dan 3 lembar Rp 50 ribu.
"Setelah transaksi, uang dari tersangka (Anneu) dicek oleh pemilik toko dan ternyata palsu. Tersangka lalu dikejar dan tertangkap terus diserahkan ke kami,"ujar Fillol saat ekspos kasus di kantornya, Senin 30 Juli 2012. Saat menggeledah, polisi menemukan lagi sisa uang palsu pecahan yang sama senilai Rp 41.650.000 dalam tas tangan Anneu.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan duit palsu senilai Rp 123 juta yang terdiri dari 1.180 lembar duit Rp 100 ribu dan 100 lembar duit Rp 50 ribu dalam sedan Hyundai Avega hitam B-2626-FB yang ditumpangi Anneu. Polisi juga saat itu di empat yang sama langsung menangkap pacar Anneu, Setyo 'Prasetyo' Sudarso, 49 tahun, asal Sleman, Yogyakarta.
"Tersangka saudara Prasetyo dan saudari Anneu mengaku mendapat uang palsu dari Pak Su'an. Dan Pak Su'an mengaku mendapat dari Pak Cahro,"kata Fillol. "Jadi dari hasil pengembangan duit palsu Rp 350 ribu, terungkap uang palsu senilai total Rp 165 juta siap edar dan uang palsu asing."
Polisi menangkap Su'an, 57 tahun, dan Cahro, 52 tahun, di rumahnya di Kabupaten Sumedang. Su'an, seorang petani, ditangkap di Jalan Pangkalan, Kecamatan Cimanggung dan Cahro, juga seorang petani, di Kampung Cibuntu, Kecamatan Pamulihan. "Pengakuan Pak Cahro, dia dapat uang palsu itu dari tersangka DPO (berinisial AN dan Ep dalam pengejaran) dari (Kabupaten) Garut,"kata Fillol.
Fillol menyebutkan 70 persen duit rupiah palsu yang dipegang para tersangka mirip uang rupiah orisinil. Ia pun meminta agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan ketelitian memeriksa uang yang mereka terima di saat-saat ramainya transaksi menjelang Lebaran kini.
"Dibanding uang asli, sekilas (duit palsu para terdangka) kelihatan sama. Ada tali pengaman, dilihat dengan ultraviolet juga lengkap. Cuma hologramnya berbeda, posisi gambar airnya ada yang naek (lebih tinggi), ada yang turun (lebih rendah),"Fillol menambahkan. "Diduga uang palsu ini masih banyak karena pembuatnya kan belum tertangkap."
Tersangka Anneu, mengaku tak tahu jika duit untuk membeli mukena adalah palsu. "Saya tahunya Prasetyo mendapat uang itu dari Pak Su'an lalu Prasetyo menyimpannya di mobil saya. Nggak tahu kalau palsu,"ujar Anneu yang sempat menagantar Prasetyo mengambil duit palsu ke rumah Su'an di Sumedang.
Cahro menukas dia mendapatkan duit palsu senilai hampir Rp 170 juta itu dari Aa Nurhikmat asal Garut. Karena ragu, ia lalu meminta bantuan kawannya Su'an dan Prasetyo, kenalan Su'an yang mengaku bekerja di bank, untuk memeriksa keaslian duit dari Aa. "Aa punya hutang ke saya Rp 100 juta. Tapi dia (Aa) kemudian bayar lebih (besar dari utang), hampir Rp 170 juta,"akunya.
Fillol menjerat para tersangka dengan pasal tentang pengedaran uang palsu yakni pasal 245 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,"katanya.
ERICK P. HARDI