TEMPO.CO, Kupang - Aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI) menghentikan pembangunan kantor Imigrasi Timor Leste di perbatasan kedua negara di Desa Haumeni Ana, Kecamatan Bikomi Nilulat, Timor Tenggara Utara, Nusa Tenggara Timur. Penghentian itu dilakukan karena kantor tersebut dibangun melewati tapal Indonesia sejauh 20 meter.
"Kami sudah minta ke pemerintah Timor Leste agar pembangunan kantor itu dihentikan, sambil menunggu penyelesaian lebih lanjut," kata Kepala Penerangan Korem 161 Wirasakti Kupang, Mayor Arya Jayantara, kepada Tempo di Kupang, Jumat, 27 Juli 2012.
Kondisi perbatasan kedua negara sempat memanas karena warga Indonesia di perbatasan berang dengan pembangunan yang melewati tapal batas kedua negara itu. Namun aparat TNI berhasil meredakan situasi itu setelah Komandan Korem 161 Wirasakti Brigjen Ferdinan Setiawan mendatangi lokasi sengketa. "Kondisi di perbatasan sudah mulai kondusif," katanya.
Menurut Arya, Timor Leste mengklaim wilayah pembangunan gedung tersebut milik mereka. Begitu pula warga di perbatasan tahu bahwa wilayah itu milik Indonesia. Karena terjadi saling klaim, penyelesaian kasus ini harus diselesaikan pemerintah pusat.
Sementara itu, Camat Haumeni Ana, Lodovikus Lake, mengatakan warganya kesal dengan apa yang dilakukan pemerintah Timor Leste yang membangun kantor di zona bebas itu. "Tanah dan pepohonan sudah dibabat habis untuk pembangunan kantor itu," katanya.
Sengketa wilayah antarwarga di perbatasan kedua negara meletus sejak dua tahun silam yang menimbulkan ketegangan. Warga Timor Leste memanfaatkan lokasi pada zona bebas kedua negara untuk membuka kebun, membangun listrik tenaga surya, serta membangun kantor Imigrasi.
YOHANES SEO
Berita Terkait:
Aksi Demo Resahkan Warga Dili
Xanana Masih Emoh Bicara Koalisi
Partai Xanana Unggul di Pemilu Timor Leste
Ribuan Polisi Jaga Pemilihan Parlemen Timor Leste
Penggalian Kuburan Massal di Dili Dihentikan